RENGAT (HR)-Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan So (36), warga Jalan Hang Tuah, Gang Geger, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial NS yang masih berusia 16 tahun. Bahkan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Jumat (12/11) mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan So terhadap anak kandungnya terungkap setelah korban menceritakan kepada istri So yang sebenarnya merupakan ibu tiri korban.
“Korban selama ini selalu diancam oleh pelaku sehingga takut melaporkannya. Namun karena perbuatan cabul itu sudah sering dilakukan dan berulang-ulang, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kepada ibu tirinya dan langsung melaporkan ke Polisi,” ujar Yarmen.
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibu tirinya, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya pertamakali dilakukan sekitar bulan Januari 2010, tengah malam. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tengah tertidur dan langsung membuka celana serta menindih tubuh korban.
Perlakuan tersebut membuat korban terbangun dari tidur, namun korban tidak berani berteriak minta tolong. Sebab pelaku mengancam akan memberhentikan korban dari sekolah apabila korban bercerita kepada orang lain.
Akibatnya pelaku leluasa untuk melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap anaknya hingga berulang-ulang. Terakhir perbuatan cabul dilakukan pelaku pada bulan November 2014. Dan korban pun akhirnya memberanikan diri untuk meceritakan kepada ibu tirinya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(rez)