RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Tiga orang kepala desa terpilih di Kabupaten Kuansing yang diduga tersandung masalah, tetap akan dilantik saat pelantikan serentak bersama 68 orang Kades terpilih lainnya pada 18 Januari mendatang.
Hal ini diungkapkan Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuansing Napisman. Dia mengatakan, sebelumnya tiga orang kades terpilih tersebut diduga tersandung berbagai kasus, masing-masing di antaranya, kades terpilih Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus dugaan ijazah palsu. Begitu juga Kades terpilih Desa Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman diduga menggunakan ijazah palsu.
Berikutnya Kades terpilih Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir dilaporkan sekelompok masyarakat ke Pemkab atas dugaan masalah kecurangan panitia, yakni mendatangkan pemilih dari luar desa atau luar kabupaten dan keterlibatan oknum panitia pelaksana pilkades.
Menurutnya persoalan yang menimpa tiga kades terpilih ini sudah diperiksa dan ditangani di internal Pemkab Kuansing. Bahkan, lanjutnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan dua orang oknum kades terpilih tersebut.
"Mengenai persoalan pilkades Koto Baru kita sudah clear-kan, sedangkan cakades Setiang dan Pulau Panjang dugaan kasus ijazah palsu itu sudah ditangani pihak kepolisian, dan sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang mengikat," jelas Napisman.
Namun demikian lanjut Napisman, ranah hukum dan masalah yang disangkakan kepada ketiganya berbeda konteks dengan agenda pelantikan kepala desa. Sehingga ketiga kades terpilih tetap dilantik bersama 68 orang kades terpilih lainnya.
Pasalnya, kata Napisman, dalam peraturan daerah (Perda) Tentang Pemilihan Kepala Desa sudah jelas diatur bahwa kades terpilih akan tetap dilantik ketika calon kepala desa tidak meninggal dunia, terganggu jiwanya (gila) dan tersangkut pidana yang sifatnya memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Lihat dulu dong persyaratan calon kepala desa yang tidak bisa dilantik itu apa saja, kan ada aturannya di perda, terlebih perkara cakades Koto Baru ini tidak memenuhi unsur pidananya dan cakades Setiang dan Pulau Panjang ini juga belum memiliki keputusan hukum yang sifatnya inkrah," kata Napisman yang pernah menjabat camat di Kabupaten Anambas Kepri ini kepada Riaumandiri.co, Kamis (11/01/2018).
Reporter: Suandri
Editor: Rico Mardianto