RIAUMANDIRI.CO PASIR PENGARAIAN - Setelah diterimanya SK pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu pada Rabu (10/1/2018), DPRD Rohul akan meggelar rapat paripurna pemberhentian Suparman sebagai bupati pada Senin (15/1/2018). Sekaligus pengusulan Sukiman sebagai Bupati defenitif.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH menjawab Riaumandiri.co. Menurut Kelmi sebelum rapat paripurna digelar, DPRD Rohul terlebih dahulu melaksanakan rapat badan musyawarah penjadwalan rapat paripurna yang akan digelar Jumat (12/1/2018).
“Dalam waktu sepuluh hari ke depan setelah diterimanya surat Mendagri yang hari ini diserahkan Karo Tapem, Pemrov Riau, DPRD Rohul dalam waktu dekat akan menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul sekaligus pengusulan Sukiman menjadi Bupati Rohul defenitif kepada Mendagri melalui Gubernur Riau," ujarnya.
Adapun SK pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul yakni nomor 131. 14/108/Otda tanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani Direktur jenderal otonomi daerah. Dr. Sumarsono MDM atas nama menteri dalam negeri. Sebagai tindak lanjut Keputusan menteri dalam negeri nomor 131.14-10 tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pemberhentian Bupati Rohul Suparman, sudah diterima Ketua DPRD Rohul.
Reporter: Agustian
Editor: Rico Mardianto