Terdakwa Pemalsuan Tandatangan Bupati Bengkalis Divonis 1,3 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2018 - 01:02 WIB
Dua terdakwa kasus pemalsuan tandatangan Bupati Bengkalis mendengarkan putusan majelis hakim (Foto: RMC/Usman)
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pemalsu tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada izin prinsip pengelolaan pariwisata Rupat oleh PT Bumi Rupat Indah (BRI), Selasa (9/1/2018). Sidang dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis usai salat magrib.
 
Kedua terdakwa masing-masing Bukhari (52) dan Muska Arya (42) diputus hakim 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan. Atau lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Bukhari dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dan Muska Arya 1 tahun 4 bulan penjara.  
 
Menurut majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata, S dan Aulia Fhatma Widhola, SH, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan kesatu, mengakibatkan merugikan kepala daerah dan pemerintah daerah.  
 
Kemudian terdakwa Bukhari, dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk memalsukan tanda tangan, dan Muska Arya melakukan pemalsuan tanda tangan.  
Atas putusan hakim JPU Novriansyah, SH dan Andy Sunartejo, SH menyatakan pikir-pikir. Begitu juga terdakwa Bukhari dan Muska Arya serta JPU menyatakan pikir-pikir. 
 
Reporter: Usman
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler