Dua Kakak Beradik Pengedar Narkoba Ditangkap di Siak Hulu

Selasa, 09 Januari 2018 - 16:45 WIB
Dua kakak beradik pengedar sabu-sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Senin (8/1/2017) sekira pukul 16.30 WIB. (Foto: RMC/Herman Jhoni)
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Dua orang pria bersaudara kandung ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (8/1/2017) sekira pukul 16.30 WIB. 
 
Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah RR (21) dan IA (26). Keduanya warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 
 
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 5 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening, sebuah pisau cutter, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu-sabu. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Siak Hulu langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas melihat tersangka RR sedang melintas dan langsung mengamankannya. 
 
Saat penangkapan, dari tangan tersangka petugas menemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka RR terkait dari mana barang haram tersebut didapatnya. RR menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari abang kandungnya yang bernama IA. 
 
Setelah mendapat keterangan dari pelaku RR ini, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap IA di rumahnya di Desa Tanah Merah. Dari tangan IA didapat 5 paket sabu-sabu serta 1 unit timbangan digital dan plastik pembungkus. 
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba tersebut. Dia mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
Reporter:  Herman Jhoni
Editor:  Rico Mardianto 
 
 
 

Editor:

Terkini

Terpopuler