RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Narkoba menjadi kasus paling teratas disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Rengat sepanjang tahun 2017. Dari 659 perkara pidana yang masuk ke PN Rengat di dua kabupaten, sebanyak 151 kasus merupakan kasus Narkoba.
Bahkan PN Rengat hingga saat ini masih menyidangkan untuk perkara kasus ini di dua kabupaten yakni Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Ini disampaikan ketua PN Rengat Agus Akhyudi melalui Humas, Imanuel MP Sirait.
"Narkoba memang merupakan kasus yang tertinggi kami sidang di tahun 2017 lalu," tegas Imanuel, Selasa (9/1/2018).
Sementara untuk perkara kedua yang disidangkan yakni pencurian sebanyak 141 perkara, dan kasus lingkungan hidup pada posisi ketiga dengan 88 perkara. Selain itu juga untuk perkara tindakan Asusila yang masuk selama 2017 sebanyak 39 kasus, dimana 27 di antaranya merupakan kasus asusila terhadap anak dibawah umur. Untuk perkara tersebut 10 di antaranya sampai pada tingkat banding, dan tingkat kasasi sebanyak 4 perkara.
Dijelaskan Imanuel, sepanjang tahun 2017 lalu, perkara pidana yang masuk ke PN Rengat lebih kurang 584 perkara ditambah dengan 75 perkara yang belum tuntas di tahun 2016 lalu (total 659) dan sudah diputus sebanyak 592. Artinya ditahun 2017 masih menyisakan sebanyak 67 perkara yang belum terselesaikan dan akan diselesaikan pada tahun 2018.
Sementara untuk kasus Perdata, sisa perkara tahun 2016 sebanyak 15 perkara. Tahun 2017 masuk perkara sebanyak 47 perkara dan sudah diputus 43 perkara, sehingga hanya menyisakan 4 perkara lagi. Untuk Tilang pada tahun 2017 sebanyak 7934 tilang dan sudah diselesaikan seluruhnya.
Dikatakan Imanuel, perkara tersisa pada tahun 2017 tersebut merupakan perkara yang masuk ke PN Rengat pada dua bulan terakhir 2017, sehingga belum bisa diselesaikan. Namun, pada tahun 2018 ini, perkara tersebut akan diselesaikan sesuai batas waktu yang telah diatur dalam Undang-undang.
Menurut Imanuel, saat ini ada 6 orang hakim termasuk Ketua dan Wakil ketua PN. "Idealnya memang minimal ada 8 orang hakim, yang artinya akan ada dua mejelis biasa di luar ketua dan wakil ketua," ucapnya.
Kendati demikian, menurut Imanuel, dengan kondisi yang ada saat ini dengan jumlah hakim yang ada, masih mampu untuk menjalankan sidang dan menyelesaikan perkara yang ada, baik di Inhu maupun di Kuansing. Untuk Kuansing, sidang dilaksanakan di Taluk Kuantan sehari dalam satu minggu.
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang