RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Nota Kesepakatan dengan sejumlah institusi negara di Gedung Engku Kelana, Jalan Baharuddin Jusuf, Tembilahan, Senin (8/1/2018).
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati dengan Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil. Sedangkan, Nota Kesepakatan ditandangani oleh Bupati bersama Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda bersama Kejaksaan Negeri Inhil.
NPHD yang ditandatangani berisikan tentang Dana Pengamanan Pilkada Serentak 2018. Sementara, Nota Kesepatakan yang ditandangani berisikan tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Bupati Inhil, pelaksanaan Pilkada merupakan sebuah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dengan prinsip demokrasi. Sebab, seorang Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat akan menentukan nasib sebuah daerah nantinya.
"Nasib sebuah daerah bergantung dari setiap kebijakan - kebijakan yang diambil. Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis adalah Kepala Daerah pilihan rakyat, diamanahkan untuk menjadi seorang pemimpin dan dianggap memiliki kecakapan untuk memimpin," kata Bupati.
Penyelenggaraan Pilkada serentak di 171 Kabupaten/Kota, dikatakan Bupati, adalah kebijakan strategis Pemerintah Pusat. Untuk itu, lanjutnya, daerah Kabupaten Inhil merasa perlu mengoptimalkan penyelenggaraan dengan menjaga kondusifitas situasi.
"Salah satu langkah yang diambil untuk menciptakan situasi yang kondusif adalah dengan memberikan pengamanan terhadap penyelenggaraan Pilkada oleh unsur TNI / Polri," pungkas Bupati.
Bupati mengungkapkan, terdapat sekitar 4 milyar rupiah dana pengamanan Pilkada yang dialokasikan melalui APBD tingkat I Kabupaten Inhil, masing - masing diperuntukkan bagi Polres Inhil sedikitnya Rp 2,5 miliar dan Kodim 0314/Inhil senilai Rp 1,5 miliar.
"Saya berharap dengan alokasi dana tersebut dapat membantu kedua institusi dalam melaksanakan pengamanan. Saya yakin dan percaya, kedua institusi negara ini akan manpu melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional sehingga Pilkada serentak dapat terlaksana dengan lancar dan sukses sesuai ekspektasi kita semua," harap Bupati.
Perkuat Penyelenggaraan Daerah Melalui Kerangka Otonomi
Disamping itu, penandatanganan nota kesepakatan tentang bantuan hukum dan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Inhil, dikatakan Bupati, sangat diperlukan guna memperkuat penyelenggaraan daerah melalui kerangka otonomi daerah.
"Penyelenggaraan daerah yang baik dapat dicapai melalui bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya. Berkenaan dengan penandatanganan ini, semoga dapat memberikan keleluasaan bertugas bagi PNS, serta pejabat oengambil keputusan di instansi masing - masing," pungkas Bupati.
Bupati mengatakan, bantuan dan pertimbangan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri selaku lembaga yudikatif di tingkat daerah merupakan suatu hal yang sangat diharapkan oleh seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
"Sebab, ini akan membangun kepercayaan diri dari para pejabat pengambil keputusan di Pemerintahan Kabupaten Inhil berkenaan dengan penggunaan anggaran yang akan berimbas positif pada serapan APBD yang optimal di setiap tahun anggaran," jelas Bupati.
Kepada jajarannya, Bupati mengimbau, agar tidak sungkan melakukan konsultasi hukim dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhil ketika terdapat keraguan dalam mengambil keputusan.
"Silakan konsultasi dengan Kejaksaan. Seperti yang dikatakan Kepala Kejaksaan, pihaknya senantiasa membuka lebar pintu konsultasi. Kita tidak ingin terjerumus ke permasalahan hukum karena tidak paham aturan," ujar Bupati seraya memberikan apresiasi atas sikap transparan pihak Kejaksaan Negeri Inhil.(adv/gus)
Editor: Nandra F Piliang