KUD Langgeng Klarifikasi Isu Miring yang Beredar

Senin, 08 Januari 2018 - 14:42 WIB
Ketua KUD Langgeng Muklisin berserta pengurus lainnya.
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi menyanggah beberapa isu miring yang dimuat di beberapa media online.
 
Bantahan tersebut disampaikan oleh Ketua KUD Langgeng Muklisin berserta pengurus lainnya. Muklisin menyatakan bahwa isu yang dimuat beberapa media online itu tidaklah benar dan mengada-ada alias tidak berdasarkan fakta.
 
Muklisin berpendapat isu tersebut dilontarkan oleh sejumlah oknum tertentu yang tidak suka dengan kebijakan yang ditempuh oleh pengurus KUD. Dia berkata, isu tersebut tidak mewakili KUD ataupun anggota KUD secara mayoritas.
 
Dijelaskan Muklisin, dalam menjalankan kegiatan organisasi, KUD senantiasa memegang prinsip-prinsip demokrasi dan berdasarkan asas musyawarah bersama para anggota atau perwakilan para anggota.
 
Dengan begitu, kata dia, hasil musyawarah bersama ini menjadi acuan untuk menentukan kebijakan-kebijakan para pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha dengan tujuan memajukan KUD dan menyejahterakan para anggota.
 
"Iya, apa pun kebijakan yang kami tempuh ini kan berdasarkan persetujuan suara mayoritas anggota. Apabila ada satu atau dua orang yang tidak suka atau tidak setuju maka mereka harus menerima dan menghormati itu," terangnya kepada Riaumandiri.co, di Teluk Kuantan, kemarin.
 
Lanjut Muklisin, tuduhan tak beralasan yang ditujukan kepada pengurus seperti pemotongan PPh di luar kententuan perpajakan, sama sekali tidak benar. Sebab pemotongan PPh tersebut kata, Muklisin, mengacu Permenkeu no 107 tahun 2015 pasal 22, sebesar 0,25 persen dari hasil bruto penjualan TBS plasma. Disamping itu juga berdasarkan surat edaran Dirjen pajak no s-70 tahun 2015.
 
"Jadi kalau ada oknum masyarakat atau anggota yang menyatakan pengurus telah melakukan penyimpangan seperti pungli, korupsi dan tidak menyejahterakan anggota, itu tidaklah benar dan itu sama sekali tidak berdasar," ucapnya.
 
Sedangkan tuduhan penyalahgunaan dana SHU tahun 2015 yang dinilai terlalu kecil dibandingakan tahun 2014 juga kata Muklisin, tidak benar. Menurutnya penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dikarenakan adanya beberapa beban usaha di tahun sebelumnya yang harus dibukukan di tahun 2015 seperti beban pajak tahun 2013 dan tahun 2014.
 
"Memang ada penurunan, tapi penurunan ini juga diakibatkan dari beban biaya operasional simpan pijam tahun 2014. Selain itu juga dikarenakan penurunan fee angsuran bank dan penurunan fee penjualan TBS plasma akibat dari penurunan harga TBS dan produksi," terangnya.
 
Dia menambahkan, para pengurus KUD Langgeng dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan selalu mengacu pada AD/ART dan RK (Rencana Kerja), dan RAPBK (rencana anggaran pendapatan belanja) KUD yang telah disetujui dalam RAT dan juga mengacu pada UU no 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
 
"Para pengurus selalu berusa memajukan KUD dengan tujuan utama menyejahterakan seluruh anggotanya. Dan kami selalu membuat kebijakan dengan cara musyawarah bersama para anggota KUD," tandasnya.
 
Reporter:  Suandri
Editor:  Rico Mardianto

Editor:

Terkini

Terpopuler