RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau menggeledah Kantor Joe Pentha Travel, Kamis (4/1/2018). Hasilnya, penyidik menyita ratusan dokumen dari lokasi yang berada di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, itu.
Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah, dengan tersangka M Yusuf Johansyah yang merupakan pemilik biro perjalanan yang dulu bernama JP Madania itu.
''Yang kita amankan ratusan dokumen pribadi perorangan jemaah dari Pentha Travel,'' ungkap Kasubdit I Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Adrian Pratama, yang memimpin penggeledahan itu.
Sementara itu, Fahmi, selaku kuasa hukum dari tersangka M Yusuf Johansyah, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebagai bukti, kata Fahmi, Kamis ini kliennya telah datang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sementara pada panggilan sebelumnya, Fahmi mengaku kliennya tengah ada kesibukan sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan Penyidik.
''Bukan tidak mau datang, tapi klien saya itu sibuk. Dia mau mencari investor untuk mengembalikan modal dari jemaah tersebut,'' kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menerangkan penyebab batal berangkatnya 130 calon jemaah umroh oleh biro perjalanan milik kliennya. Menurutnya, booking tiket oleh maskapai AirAsia dinyatakan hangus dengan nilai sekitar Rp6 milliar. ''Penyebabnya karena tiket di maskapai AirAsia dinyatakan hangus,'' terangnya.
Meski begitu, lanjut Fahmi, para calon jemaah umrah tersebut tetap akan diberangkatkan. Hal itu diketahuinya dari pembicaraan antara dirinya dengan Johan.
"Klien kita berjanji akan memberangkatkan jemaah yang belum berangkat,'' janjinya.
Sejak gagal memberangkatkan ratusan calon jemaah, Johan diketahui kerap tidak berada di kantornya. Tak ayal, ini membuat calon jemaah mencari-cari keberadaannya. Hal sebagaimana diungkapkan Paijo (40), warga yang rumahnya berada di depan kantor Joe Pentha Travel.
Dikatakannya, anyak orang datang mengaku calon jemaah menanyakan keberadaan pengelola Joe Pentha Travel. "Orang yang bertanya rata-rata marah-marah.
Mereka yang datang bahkan ada yang dari Padang,'' terang Paijo.
Terpisah, Risman selaku ketua RT3 RW5 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi mengatakan, dirinya tidak begitu mengetahui sudah berapa lama Joe Pentha Travel berkantor di sana. "Soal informasi pastinya, mungkin Ketua RT lama tahu itu," sebutnya.
Dalam kasus ini, setidaknya ada 708 calon jemaah yang mendaftar ke biro perjalanan yang dulu bernama JP Madania. Angka tersebut terhitung sejak 2015 lalu hingga sekarang. Johan sebagai pemilik biro perjalanan berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun tidak pernah terealisasi sampai tahun ini.
Johan pernah dibawa ratusan calon jemaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Jumat, 29 September 2017 lalu. Mereka ingin Johan itu diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah. Dari 180 orang jamaah setidaknya sudah disetorkan uang sekitar Rp3 miliar.
Saat ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, lima di antaranya berasal dari perusahaan, sisanya dari pihak maskapai dan calon jamaah yang menjadi korban. Rencananya akan ada ratusan calon jamaah gagal berangkat bakal diperiksa.
Johan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis