RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Massa dari Aliansi Mahasiswa meminta agar Bupati Pelalawan HM Harris dan anaknya, Adik Sukemi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan Tahun 2012. Massa tersebut merupakan gabungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Desakan tersebut mereka sampaikan kala melakukan unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/1). Unjukrasa itu dilakukan sebelum persidangan perkara tersebut digelar.
Dalam aksi yang dilakukan di gerbang PN Pekanbaru itu, belasan pendemo membawa spanduk bertuliskan 'Tangkap H Muhammad Harris dan Anaknya Adi Sukemi'. Selain itu, pendemo juga membawa bendera dari organisasi yang menaungi mereka.
Dalam orasinya, Abdul Rauf yang didaulat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) meminta agar majelis hakim yang menangani perkara yang tengah bergulir di persidangan itu, tidak pandang bulu dalam membuat vonis nantinya. Adapun sidang tersebut mendudukkan Lahmuddin, Andi Suryadi, dan Kasim, sebagai pesakitan.
"Kami minta pengadilan jangan pandang bulu dalam penegakan hukum," teriak Rauf dalam orasinya.
Untuk itu, lanjutnya, pendemo siap mengawal jalannya persidangan yang kini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. "Kami siap mengawal jalannya sidang," sebutnya.
Orator lainnya, Riski Ananda Pablo mengatakan, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menjerat Bupati Harris dan Adi Sukemi sebagai tersangka. "Harris itu sebagai pengambilan kebijakan dalam BTT, dan Adi Sukemi yang menjadi saksi yang telah mengembalikan uang. Kita menganggap pengembalian uang sebagai bentuk pengakuan," sebut Pablo.
"Kita tahu kalau pengembalian uang tidak bisa menghapus pidana," sambungnya.
Di akhir orasinya, Pablo menyampaikan tuntutan aksi, yaitu mendesak pihak terkait untuk menetapkan HM Harris dan anaknya Adi Sukemi sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana BTT APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012-2013.
"Meminta Kejati untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan pendemo, Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, mengajak beberapa perwakilan pendemo untuk audiensi di ruang mediasi. Usai audiensi, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Beberapa jam setelah demonstrasi, sidang perkara BTT digelar. Dalam sidang untuk terdakwa Lahmuddin yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pelalawan, terungkap fakta baru. Salah satunya, terkait aliran BTT untuk pembuatan kartu ucapan lebaran dari Bupati Pelalawan HM Harris.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menghadirkan tujuh orang saksi.
Disampaikan saksi Nasrun selaku staf di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Pelalawan menerangkan jika ia pernah menandatangani kwitansi untuk biaya pengobatan salah seorang tokoh masyarakat di Pelalawan, T Lukman Jaafar sebesar Rp20 juta.
"Minta bantuan dana obat, Rp20 juta. Saya serahkan ke pimpinan. Untuk memberikan bantuan obat tokoh masyarakat T Lukman Jaafar," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim, Bambang Myanto, dan dua anggota, Suryadi dan Ahmad Drajat.
Lebih lanjut, Nasrun menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh atasannya untuk mencairkan uang tersebut. Ia tidak tahu lebih jauh mengenai alokasi anggaran mana yang dicarikan atas uang itu. Ia juga tidak tahu penyakit apa yang menimpa T Lukman Jaafar, sehingga harus meminta bantuan Pemkab Pelalawan untuk biaya pengobatan.
Nasrun juga menandatangani kegiatan Fokus Group Discussion (FGD), belanja untuk pengisian bazar pameran di MTQ senilai Rp25 juta. Saat itu MTQ Provinsi digelar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Menariknya, begitu banyak kwitansi yang ditandatangani Nasrun tetapi ia tidak ditetapkan sebagai tersangka, hakim anggota Ahmad Drajat pun menyinggungnya.
"Catatan saya ini, saudara mengambil uang, seharusnya ikut jadi tersangka," tegas Ahmad Drajat.
Nasrun pun mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp20 juta yang disebutnya sebagai pemberian bantuan berobat tokoh masyarakat Pelalawan ke Penyidik pada Kejati Riau.
"Ada satu kegiatan yang tidak masuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban,red), dikembalikan ke Penyidik (Kejati). Jadi temuan oleh BPK saat itu," terangnya.
Sementara itu, saksi lainnya Alfiz Juniardi selaku staf di Bagian Humas Pemkab Pelalawan juga mengungkapkan fakta menarik lainnya. Alokasi anggaran BTT Pemkab Pelalawan tahun 2012 itu juga digunakan sebagai biaya cetak kartu ucapan lebaran Bupati. "Cetak kartu lebaran Bupati yang mulia," imbuhnya.
Mendengar penjelasan ini, hakim Drajat kembali mencecarnya mengenai pos anggaran di Humas. Ia mempertanyakan pos anggaran tersebut dialokasikan untuk apa saja, sehingga tidak digunakan, malah mengambil pos alokasi BTT Pemkab Pelalawan. Pertanyaan ini dijawab tidak tahu olehnya.
"Saya jadi aneh ini, ada kasus jadi gak tahu (pos anggaran). Kalau di luar, kedai kopi ngomong paling tahu (PNS,red). Inilah realita di perkara tindak pidana korupsi," kesalnya.
Selain itu, anggaran BTT juga digunakan untuk kegiatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pelalawan. Ini diungkapkan oleh saksi M Irsan Sembiring selaku Kasubag Program di BKD kabupaten Pelalawan. Dalam keterangan, Irsan mengaku BKD pernah mengajukan dana Bimtek Analis Jabatan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan senilai Rp158 juta.
"(Sudah) Dikembalikan Rp27 juta ke penyidik karena tidak ada SPJ-nya," terangnya seraya mengatakan angka itu berdasarkan temuan oleh BPK. Dalam rekomendasinya harus dikembalikan anggaran senilai yang dikembalikan tersebut.
Dalam sidang kal ini, JPU yang dipimpin Lasargi Marel itu turut menghadirkan saksi lainnya, Arizal K selaku Kasi Pendapatan Asli Daerah, saksi Andi Satria selaku staf honorer dan Mutializa staf di Pemkab Pelalawan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang