RIAUMANDIRI.CO, SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti akhirnya menahan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti, Hariadi, Rabu (3/1/2018). Mantan Kadis Perhubungan Kepulauan Meranti itu ditahan karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sungaitohor Barat.
Sebelum ditahan, Hariadi sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Kepulauan Meranti Jalan Merdeka Selatpanjang sejak Rabu pagi.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, penahanan itu untuk mempermudah pemeriksaan. "Ini untuk mempermudah saja. Kalau yang lain di dalam (Rutan, red), sementara satu orang di luar itu akan menghambat pemeriksaan, karena mereka saling terkait," kata Roy, Rabu sore.
Sebelum Hariadi, Kejari Kepulauan Meranti juga telah menahan 3 orang dalam kasus yang sama. Yaitu FY (saat ini menjabat Kabid Kebersihan Dinas PU yang juga mantan Kabid Laut Dishub), dan dua lainnya Y dan B (pemenang tender dan sub kontraktor).
Dermaga Sungaitohor Barat itu dibangun sebanyak dua tahap. Tahun 2014 dana yang digelontorkan sebesar Rp500 juta dan tahun 2015 sebesar Rp3.500.000.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kata Roy Modino, hasil hitungan mereka, kerugian diperkirakan sekitar Rp850 juta. Namun, untuk lebih lanjut, tambah Roy, mereka akan menjumpai ahli sebab besar kemungkinan kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Penahanan Hariadi selama 20 hari ke depan. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya sudah masuk tahap perpanjangan waktu penahanan selama 40 hari.
"Kalau masih kurang ya kita tambah lagi. Ini belum selesai. Mana tahu nanti seiring berjalannya waktu, akan ada perkembangan baru," ungkap Roy. ***
Reporter : Tengku Harzuin
Editor : Mohd Moralis