RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Harapan Poniman (46) untuk keluar dari sel dan tidak menjalani persidangan pupus. Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan penetapan jadwal sidang terhadap tersangka yang telah menang praperadilan tersebut.
Poniman (46) ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa SKGR atas lahan yang terletak di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Perkara ini juga telah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan. Mereka yaitu tiga mantan Lurah di Pekanbaru, Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan, serta Agusman Idris.
Menilai penetapan status tersangkanya janggal, Poniman kemudian mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru, dimana Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai termohon. Di tengah proses persidangan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan proses penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II. Poniman selanjutnya menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Adapun putusan praperadilan Nomor : 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017, pihak pengadilan menerima permohonan itu untuk sebagian. Pengadilan memutuskan surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan lanjutan, dan status Poniman sebagai tersangka, yang dikeluarkan termohon tidak sah. Juga, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Poniman tidak sah secara hukum. Untuk itu, termohon diperintahkan untuk mengeluarkan Poniman dari tahanan.
Mengingat telah P21, dan bukan sebagai termohon, Kejari Pekanbaru kemudian melimpahkan berkas perkara ke PN Pekanbaru, 21 Desember 2017 lalu. Atas berkas tersebut, pihak pengadilan pun menerima dan telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang.
"Sidang pertama Kamis besok, dengan majelis hakim diketuai Kamazaro Waruwu," ungkap panitera muda (panmud) Pidana PN Pekanbaru, Efrizal, kepada Riaumandiri.co, Rabu (3/1/2018).
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim, juga membenarkan telah keluarnya penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
"Kita sudah menerima penetapan jadwal sidangnya. Insya Allah, kita siap menghadapi proses persidangan," singkat Yusuf.
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, mengatakan Kejari Pekanbaru bukanlah pihak yang menjadi termohon dalam gugatan praperadilan yang dimenangkan Poniman. Makanya, dirinya tetap melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.
"Kami bukan termohon. Perkaranya sudah kami limpahkan ke PN Pekanbaru. Biar nanti PN yang akan menentukan sikap lebih lanjut atas perkara tersebut," tandas Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto, beberapa waktu lalu.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto