RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Surat pengaduan yang masuk ke DPRD Kabupaten Rokan Hulu sepanjang tahun 2017 didominasi terkait sengketa lahan. Di antaranya, sengketa lahan masyarakat dengan PT Sawit Asahan Indah (SAI), sengketa lahan warga Pendalian dengan Kampar, dan Sengketa lahan Rohul dengan Padang Lawas, Sumatera Utara.
Hal itu terungkap saat pembacaan laporan surat masuk Sekwan Rohul, Budhia Kasino pada rapat paripurna penutupan masa sidang ke I, dan pembukaan masa sidang ke II DPRD Rohul, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Rohul, Selasa (2/1).
Dalam laporannya, Budhia Kasino menyampaikan, surat masuk yang diterima yang belum ditindaklanjuti DPRD di antaranya, surat Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Ujungbatu, surat warga Tambusai terkait sengketa lahan di Perbatasan Rohul Padang lawas, dan surat Ninik Kemanakan Kecamatan Pendalian soal sengketa lahan dengan Kabupaten Kampar.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, usai rapat paripurna menjelaskan sengketa lahan di Pendalian itu termasuk pada ranah konflik dua Kabupaten. Kampar dan Rohul. Sementara penyelesaiannya membutuhkan waktu karena persoalannya masuk keranah Perdata.
“Tetapi, yang namanya masyarakat tentu ingin campur tangan Pemerintah, dan Pemerintah terhadap persoalan ini tidak boleh tutup mata,” sebutnya.
Begitu juga mengenai surat LKA Ujungbatu terkait sengketa lahan masyarakat dengan PT SAI. Semua datanya belum dibuka, seperti apa persoalanya, harus diselesaikan. Apakah apakah Hak Guna Usahanya sudah berakhir, atau luas lahan yang dikelola sudah melebihi HGU, nanti akan terbuka terang benderang.
“Ditambah lagi ke inginan DPRD untuk membentuk pansus tentang perizinan yang ada di Rohul. Nah, ini nanti akan terbuka terang benderang,” imbuhnya.
Kemudian mengenai sengketa lahan di Kecamatan Tambusai dengan Kabupaten Padang Lawas, Sumut, saat ini dalam tahap finalisasi di Kementerian. Dimana, belum lama ini, Pemrov Riau, Pemrov Sumut, Pemkab Rohul dan Pemkab Padang Lawas, bertemu dan kini tinggal menunggu kesepakatan saja.
Ditanya sejauh mana keterlibatan DPRD dalam menyikapi aspirasi masyarakat khususnya yang menyangkut sengketa lahan, Kelmi Amri menegaskan sejauh mana DPRD dibutuhkan (dilibatkan) Pemerintah, DPRD selalu ikut. “Tetapi bila Pemerintah tidak memberitahu, DPRD dalam posisi pasif,” tegasnya.
“Setiap surat masuk ke DPRD itu, sudah kami rekomendasikan kepada Pemerintah untuk diselesaikan. Karena hal itu merupakan domainnya pemerintah. Makanya kami serahkan kepada pemerintah untuk mengurusnya,” elak Ketua DPRD Rohul.
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang