RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang diduga bandar narkoba dari Rokan Hilir berinisial A diamankan tim dari Markas Besar (Mabes) Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri). Kini tersangka A masih ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lanjutannya.
Tersangka A diketahui diamankan Ahad (24/12/2017) lalu saat berada di suatu tempat di Pekanbaru. Saat diamankan, Tim Mabes Polri mengamankan barang bukti narkoba namun dengan jumlah yang kecil. Dari informasi yang dihimpun barang bukti yang diamankan itu berupa 1,5 butir pil Happy Five.
"Perkara tetap dilanjutkan meski jumlah BB (barang bukti) kecil," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Senin (1/1/2018).
Lebih lanjut, Hariono menyebut penanganan lanjutannya akan dilakukan pihaknya di Polda Riau. "Iya, di Polda," singkat Hariono.
Meski membenarkan adanya pengungkapan tersebut, Hariono tidak memaparkan secara rinci terkait kronologis perkara tersebut. Hariono juga membantah adanya oknum polisi yang diamankan saat penangkapan tersebut.
"Tidak ada (oknum polisi yang terlibat). Saat itu yang diamankan ada 3 orang (termasuk tersangka A)," jawabnya.
Masih menurut Hariono, kasus ini dikembangkan Tim dari Mabes Polri, meskipun A sendiri tidak banyak memberikan keterangan terkait jaringan peredaran barang haram tersebut. "Sama seperti perkara yang lain. Kasus ini terputus. Tapi tetap dikembangkan (Tim Mabes Polri)," pungkas Kombes Pol Hariono.
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Rico Mardianto