Polres Meranti Ringkus Pelaku Illegal Logging Asal Kepri

Ahad, 24 Desember 2017 - 15:12 WIB
Barang bukti kasus illegal logging di Tebing Tinggi Timur berupa 1 unit kapal motor dan kayu olahan sebanyak lebih kurang 20 ton diamankan polisi.
RIAUMANDIRI.CO, TEBING TINGGI TIMUR - Aparat Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil meringkus pelaku illegal logging di aliran sungai Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 01.30 WIB.
 
Seusai penangkapan, Kapolres AKBP La Ode Proyek, SH kepada wartawan mengungkapkan, pelaku illegal logging tersebut adalah Abdul Hapis (44), warga Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
 
"Tersangka diamankan karena dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," kata La Ode.
 
Adapun barang bukti yang diamankan aparat saat penangkapan adalah 1 unit kapal motor bermuatan kayu olahan (gergajian) sebanyak lebih kurang 20 ton.
 
Kapolres memaparkan, kronolgi penangkapan bermula pada Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB pihak Polres memperoleh informasi bahwa adanya aktivitas bongkar muat kayu di Sungai Tohor.
 
Selanjutnya Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin IPDA AGD Simamora berangkat ke lokasi yang dilaporkan guna melakukan penyelidikan. Sehari setelah melakukan pengintaian tepatnya Sabtu (23/12/1017) sekira pukul 01.00 WIB, di lokasi aparat berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti 1 unit kapal bermuatan kayu olahan (gergajian) sebanyak lebih kurang 20 ton tanpa dilengkapi dokumen SKSHH.
 
Kata La Ode, berdasarkan keterangan pelaku yang juga nakhoda kapal motor tesebut, kayu-kayu itu akan dibawa ke Tanjung Batu Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. 
 
Aparat kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. La Ode menyebut, pelaku melanggar pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
La Ode menegaskan, atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. 
 
Reporter:  Azwin Naem
Editor     :  Rico Mardianto

Editor:

Terkini

Terpopuler