RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Kamis (21/12/2017).
Head Corporate Communications PT RAPP Djarot Handoko dalam siaran persnya mengatakan, PT RAPP bermaksud melakukan penyesuaian rencana kerja usaha (RKU) perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan adanya revisi RKU yang baru, kata Djarot, dampak terhadap kegiatan usaha perusahaan akan cukup besar. Namun demikian, pihaknya akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut," tulis Djarot dalam rilis tersebut.
Lanjut Djarot, sejak 2013, PT RAPP telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150.000 hektar hutan gambut dengan investasi 100 juta dollar AS selama 10 tahun ke depan, sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia.
"Kami akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektar untuk setiap hektar hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83% atau 419.000
hektar hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi."
Djarot menegaskan, dalam menjalankan usaha, PT RAPP senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. "Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi hingga pedesaan."
"Fokus kami saat ini adalah menyosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor Perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini," tandasnya. (rls/humas)