RIAUMANDIRI.CO, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten Kampar yang telah dimulai sejak Senin (18/12/2017), di seluruh kecamatan di Kampar.
Komisioner KPU Kampar Ahmad Dahlan bersama tim verifikator didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jajaran Panwaslu Kecamatan di Kecamatan XIII Koto Kampar langsung melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah anggota Partai Perindo dan PSI, Rabu (20/12/2017).
"Tujuan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik untuk membuktikan kebenaran adanya keanggoaan partai politik tersebut dengan cara menemui anggota partai politik yang tercantum dalam lampiran 2 model F2-PARPOL untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan," ungkap Ahmad Dahlan.
Dilanjutkannya, tim verifikasi melakukan verifikasi kebenaran keanggotaan partai politik dengan menemui anggota partai politik melalui pertemuan tatap muka satu per satu ke rumah-rumah (door to door) anggota partai politik dengan cara mencocokkan salinan KTA dengan KTA asli, salinan KTP elektronik atau surat keterangan dengan KTP elektronik asli atau surat keterangan asli dengan beberapa ketentuan, di antaranya, apabila data anggota tersebut fiktif maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Apabila yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan KTA dan E-KTP asli maka dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol, dan jika yang bersangkutan dapat menunjukkan KTA dan E-KTP asli dan menyatakan sebagai anggota partai politik maka dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan parpol," jelas Ahmad.
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota parpol tertentu dan yang bersangkutan bersedia mengisi formulir lampiran 3 Model BA FK KPU Kabupaten/Kota-Parpol, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol dan dicoret dari daftar anggota parpol tertentu.
"Bila yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota parpol tertentu dan yang bersangkutan tidak bersedia untuk mengisi formulir telah disediakan dan apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada masa verifikasi faktual, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah," beber Dahlan.
Dijelaskannya, bila dalam pelaksanaan verifikasi faktual terdapat anggota parpol tidak dapat ditemui, petugas verifikator memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir dan anggota keluarga atau seseorang yang mengenal membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa verifikator lapangan telah mendatangi tempat tinggal anggota yang bersangkutan tetapi tidak ditemui.
Pelaksanaan verifikasi faktual di seluruh wilayah Kampar dibagi dalam lima wilayah, yakni, Kecamatan Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja, tim ketua KPU Kampar Yatarullah. Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir (Komisioner KPU kampar Dahmizar. Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu (Komisioner KPU Kampar Ahmad Dahlan). Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa (Hasbi). Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu/Hilir/Tengah, Gunung Sahilan (Komisioner KPU Kampar Sardalis). ***
Reporter : Ari Amrizal
Editor : Mohd Moralis