JAKARTA (HR)-Dengan pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Presiden Joko Widodo 1 Desember 2014 lalu menandatangani PP Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota.
Dalam PP itu, penentuan jumlah wagub berlaku ketentuan, pertama, Provinsi dengan jumlah penduduk sampai 1.000.000 jiwa tidak memiliki wagub. Kedua, provinsi dengan penduduk 1 juta-3 juta jiwa memiliki satu wagub. Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta–10 juta jiwa dapat memiliki dua wagub. dan Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki tiga wagub.
Adapun penentuan jumlah wakil bupati/wakil wali kota berlaku ketentuan, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 jiwa tidak memiliki wakil bupati/wakil wali kota. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100.000–250.000 jiwa memiliki satu wakil bupati/wakil wali kota. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki dua wakil bupati/wakil wali kota.
Pengisian wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan. Disebutkan bahwa masa jabatan wagub, wakil bupati/wakil wali kota berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota.
Di ayat berikutnya disebutkan, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berasal dari PNS atau non-pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah IV/c dan pernah menduduki jabatan eselon IIa untuk calon wagub, dan IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota.
Calon wagub diusulkan gubernur kepada Menteri Dalam Begeri paling lambat lima belas hari kerja setelah pelantikan gubernur. Sementara itu, calon wakil bupati dan calon wakil wali kota diusulkan oleh bupati dan wali kota kepada mendagri melalui gubernur paling lama lima belas hari kerja setelah pelantikan.
Dalam hal wakil gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, gubernur mengusulkan calon wakil gubernur kepada presiden melalui Mendagri.
Setelah dilakukan verifikasi paling lama empat hari kerja, Mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada presiden. Sementara itu, untuk wakil bupati dan wakil wali kota, usulan disampaikan gubernur kepada mendagri.
"Pengangkatan wakil gubernur ditetapkan dengan keputusan presiden. Pengangkatan wakil bupati dan wakil wali kota ditetapkan dengan keputusan Mendagri.
PP ini menegaskan, gubernur, bupati, dan wali kota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, mengusulkan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota paling lama lima belas hari kerja setelah peraturan pemerintah ini berlaku.
"Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 PP yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 1 Desember 2014 itu.(kcm/dar)