RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mematuhi putusan hukum soal pencopotan Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR.
Hal itu disampaikan Fadli saat ditanya soal keinginan PKS mencopot Fahri dari posisi wakil ketua DPR. Pencopotan ini terkait konflik yang terjadi antara Fahri Hamzah dan PKS. "Masalahnya ada keputusan pengadilan itu, kan," kata Fadli di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Fadli menilai, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan PKS mengembalikan posisi Fahri sebagai kader, anggota DPR, dan pimpinan DPR.
Oleh karena itu, kata Fadli, pimpinan DPR tidak bisa langsung memproses kehendak PKS meskipun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pergantian tersebut menjadi kewenangan fraksi.
"Itu dia, naskahnya dalam putusan pengadilan, menyatu gitu. Perkara itu menyatu, tidak terpisah, terhambat dengan keputusan pengadilan. Jadi, kalau tidak ada itu (putusan pengadilan) sih sesuai dengan mekanisme yang ada," lanjut politisi Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap elit PKS yang dipimpin Sohibul Iman selaku Presiden PKS agar tidak lagi melawan putusan pengadilan. Fahri meminta kemenangannya di tingkat banding dapat membuka mata para pimpinan partainya yang sekarang, bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru lagi.
"Saya ingatkan para elit PKS agar tidak boleh berlaku semena-mena terhadap kadernya sendiri, dengan cara-cara merampas hak para kadernya. Sebab gara-gara kelakuan pimpinan PKS yang arogan, bisa menghancurkan partai yang telah dibangun bersama-sama dari bawah," kata Fahri
Akibat prilaku elit PKS sekarang, kata Fahri, kiprah PKS bisa hilang dari percaturan perpolitikan Indonesia gara-gara kelakuan pemimpinnya yang arogan dan ingin merusak partai dari dalam dengan cara melakukan pembusukan.
Dalam waktu dekat, Fahri akan mengambil tindakan tegas terhadap para elit PKS itu demi menyelamatkan partai yang telah dibangunnya bersama-sama tersebut.
"Kalau PKS hancur, tentu saya ikut terluka. Jadi jangan coba-coba merusak partai, saya incer juga nanti. Saya enggak keras, tapi saya punya banyak peluru yang bisa mematikan. Tapi kan saya kader enggak mau ngerusak partai," ucap Fahri yang didampingi Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS), Mujahid A. Latief, SH, MH.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS. Dengan demikian, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS, dan wakil ketua DPR dianggap tidak sah.
Putusan dengan Nomor 539/PDT/2017/PT.DKI tersebut dibacakan pada 7 November 2017. "Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan yang semula sebagai tergugat (PKS) ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan kata lain, seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi (PN Jaksel) telah dikaitkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pengacara Fahri, Mujahid Latief, Kamis (14/12/2017).
Reporter : Irawan Surya
Editor : Rico Mardianto