RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Barang bukti berupa 17 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang diamankan dari 7 orang tersangka beberapa waktu lalu, diyakini merupakan kualitas terbaik. Dengan digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ini, mampu menyelamatkan ratusan ribu masyarakat Riau.
Demikian diungkapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, di sela-sela pemusnahan 17 kilogram sabu-sabu itu di Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Kamis (14/12/2017).
Sabu yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan terhadap dua jaringan pengedar yang dilakukan Sabtu (2/12) dan Minggu (3/12). Dalam pemusnahan, dihadirkan pula para tersangka yakni Rudi Irwansyah (34), Ali Sadikin (43) dan Indrawan (43) yang ditangkap di Bengkalis, dan Surya (31), Simansyah (57), Sukarno (32) serta Anto (35) ditangkap di Pekanbaru. Selain itu, sejumlah perwakilan instansi terkait seperti pihak Kejaksaan, Pengadilan, hingga Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, turut menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.
Belasan kilogram sabu-sabu ini dimusnahkan dengan carabdilarutkan ke dalam air yang sudah disiapkan dalam satu ember. Sebelum pemusnahan dilakukan, dokter dari BBPOM Pekanbaru Elvira dan Desnuarti melakukan tes terhadap sabu tersebut. Hasilnya diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan kualitas nomor satu.
Dengan kualitas ini, bisa dipastikan sabu ini memiliki dampak yang berbahaya bagi pemakainya. "Tidak mungkin disebutkan harganya. Yang jelas, barang yang kita musnahkan ini memiliki kualitas tinggi dapat merusak ratusan ribu masyarakat," ujar Wadir Res Narkoba Polda Riau AKBP Andri.
Terkait jaringan pengedar belasan kilogram sabu ini, Andri menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman. "Tugas kita memberantas peredaran narkoba. Apalagi jaringan narkoba internasional seperti mereka ini," tegasnya.
Dengan pengungkapan jaringan ini, AKBP Andri menyebut pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap masuknya narkotika jaringan internasional, terutama menjelang akhir tahun 2017 ini. "Penindakan bukan hanya akhir tahun, seperti Natal dan tahun baru saja, tapi hampir setiap saat kita lakukan (pengawasan, red). Ini sudah perintah pimpinan," pungkasnya.
Seperti diketahui, 17 kilogram sabu-sabu yang diamankan dari tujuh tersangka dalam dua jaringan yang berbeda memiliki persamaan berupa kemasan, dan masuk ke Riau dengan dijemput menggunakan kapal di tengah laut. Kuat dugaan, barang bukti ini berasal dari sumber yang sama.
Pengungkapan pertama dilakukan Sabtu (2/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.
Menanggapi hal itu, Polisi turun ke kilometer 36 lintas Pekanbaru - Dumai di Kandis tepatnya di wilayah Sungai Pakning, Bengkalis.
Di sana, Petugas menyergap tiga orang tersangka, yaitu Rudi Irwansyah, Ali Sadikin dan Ridwan. Satu dari tiga orang pelaku, Ridwan berhasil kabur ke perkebunan kelapa sawit, meskipun petugas telah melepaskan tembakan. Meski begitu, dari dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 5 kilogram sabu. Dari dua orang yang ditangkap ini diketahui sabu akan dibawa ke Pekanbaru.
Saat diinterogasi, dua tersangka yang diamankan menyampaikan kepada Petugas siapa orang yang memasok sabu kepada mereka. Tim yang turun kemudian melakukan pengejaran. Di kilometer 74 Jalan lintas Dumai Sungai Pakning Desa Api Api, Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, tersangka Indrawan dibekuk saat mengendarai mobil Toyota Avanza BM 846 AQ.
Indrawan dalam jaringan ini meski saat ditangkap hanya mengantongi dua paket kecil sabu, memiliki peran yang besar. Dia adalah orang yang menjemput sabu asal Malaysia di tengah laut perairan Pulau Rupat Bengkalis. Dia baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis dalam kasus yang sama.
Sehari berselang, pengungkapan terhadap jaringan berbeda dilakukan. Sekitar pukul 23.15 WIB, empat tersangka, yakni Suryanto dan mertuanya Simansyah serta Sukarno lalu Adnan ditangkap di Jalan Lintas Timur Minas-Pekanbaru tepatnya di Simpang Bingung. Saat itu, mereka memakai mobil Honda Mobilio putih dengan nomor polisi BM 1183 RT. Dari tangan mereka petugas mengamankan 12 kg sabu. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam dua karung buah pisang.
Dari pengakuan para tersangka, kristal bening sabu itu berasal dari Malaysia. Sabu dipesan oleh seorang bandar di Lapas Tembilahan atas nama M dengan tujuan Kota Pekanbaru. Tersangka yang ditangkap merupakan kurir yang diupah antara Rp7 juta sampai Rp20 juta. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis