RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Heri Kusnadi alias Eri Jack, terdakwa bandar sabu 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (14/12/2017).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.
Sidang dipimpin Ketua Hakim Sutarno, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola. Sedangkan JPU Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harianto, SH, Andy Sunartejo, SH dan Handoko, SH. Sementara terdakwa Eri Jeck ddidampingi Penasehat Hukum Windrayanto, SH dkk.
Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat lebih kurang 40 Kg dari dua orang kurir seluruhnya atas perintah terdakwa, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Eri Jack juga divonis bersalah dengan sengaja memiliki barang bukti sabu tanpa hak sekitar 11 gram lebih ditemukan di rumahnya ketika ditangkap petugas di kediamannya dan melebihi 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Sidang dengan agenda putusan di bawah pengawalan aparat kepolisian. Pihak keluarga terdakwa hadir, namun tidak menyaksikan langsung di ruang sidang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus Heri Kusnadi alias Eri Jack di kediamannya Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis beberapa waktu lalu.
Penangkapan Eri Jack dilakukan Polisi setelah lebih dulu mengamankan kurir Zulfadli dan Aldino di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan ribuan ekstasi.
Ketika diamankan di kediaman, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 11 gram lebih narkotika jenis sabu dari Eri Jack. ***
Reporter : Usman Malik
Editor : Mohd Moralis