Sukiman Belum Menjabat Plt Bupati Rohul, Ini Alasannya

Kamis, 14 Desember 2017 - 20:25 WIB
Suparman dan Sukiman
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan dikabulkannya kasasi dari KPK terhadap kasus hukum Bupati Rokan Hulu, Suparman pada November lalu. Walaupun Suparman saat ini sudah berada di tahanan.
 
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sudarman menjelaskan, bahwa salinan penahanan kembali Suparman dari Pengadilan belum diterima pihaknya. Sebab itu Pemprov Riau belum bisa mengusulkan pemberhentian Suparman sebagai Bupati.
 
"Kita belum terima salinan putusan ataupun registernya dari Pengadilan. Dan kita sudah mengirimkan surat ke pengedalian meminta salinan putusannya. Jadi kita belum bisa mengeluarkan SK pemberhentian Bupati Rohul," ujar Sudarman, Kamis (14/12).
 
"Selain usulan pemberhentian Suparman, kita juga tidak bisa mengeluarkan usulan untuk menunjuk Wakilnya Sukiman sebagai Plt Bupati Rohul, karena memang belum ada dasar mengajukan usulannya," tamban Sudarman.
 
Lebih jauh dikatakan Sudarman, sampai keluarnya SK penetapan Sukiman sebagai Plt Bupati Rohul, maka tugas Bupati sementara digantikan oleh Wakil Bupati Sukiman. Namun jabatannya masih sebagai wakil Bupati bukan sebagai Plt Bupati.
 
"Wakil Bupati menggantikan sementara tugas Bupati sesuai aturan. Tapi jabatannya masih Wakil Bupati bukan Plt Bupati, jadi belum berlaku jabatan Plt Bupatinya, masih sebagai Wakil Bupati. Kalau ada berita Plt Bupati berarti itu salah, sampai ada SK penetapan dari Mendagri," tegas mantan Karo Hukum ini.
 
"Yang jelas dalam aturan, jika  Bupati berhalangan Wakil yang menggantikan. Memang Suparman sudah ditahan tapi belum keluar registernya sama kita," tambahnya lagi.
 
Untuk diketahui, putusan kasasi MK dibacakan pada 8 November 2017 lalu. Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus lainnya. Sejak 2015, KPK telah memproses hukum tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap. 
 
Dalam beberapa putusan sebelumnya, majelis hakim yakin ada perbuatan bersama-sama yang salah satunya melibatkan Suparman. Saat diadili, Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Kemudian Suparman dibebaskan dari penjara setelah lebih dahulu menjalani tahanan selama lebih kurang empat bulan penjara.
 
Namun saat ini kasusnya sebagai tertahan kembali dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, setelah Kasasi dari Jaksa KPK diterima.
 
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler