RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menahan Rudi Bintoro, Mantan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (12/12/17).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp.360 juta. Rudi yang kala itu memakai baju rompi bertuliskan tahanan Kejari Rohil dibawa ke Rutan Cabang Bagansiapiapi oleh penyidik menggunakan mobil Avanza warna hitam plat merah bernopol BM 1612 TP.
Sebelum ditahan dan dibawa kerutan, Penghulu terpilih pada pemilihan Pilpeng serentak beberapa hari lalu itu terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dipanggil pihak Kejari. Dia diperiksa dari jam 10.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Bima Suprayoga,SH,M.Hum didampingi Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Arifin Muchtar,Kasi Pidum Sobrani Binzar dan Kasi Datun Andreas Tarigan dalam keterangan persnya menyampaikan, penahanan Rudi Bintoro berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Proses penyidikan Ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Beberapa bulan ini proses kami lalui dengan semua alat bukti sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat secara hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari
Bima mengataka, pihak Inspektorat Rohil telah melakukan penghitungan dan yang menentukan kerugian negara yang telah ditimbulkan dalam kasus ini. "Proses penyidikan ini ada masukan maupun pendapat dari pihak inspektorat terkait dengan kerugian keuangan negara, jadi ada peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), dalam hal ini Inpektorat," jelas Kajari.
Rudi akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang Bagansiapiapi. "Kita tahan 20 hari kedepan,kita lihat masih perlu kita perpanjang ngak. Tapi Nantilah, saya ingin lebih cepat lebih baik, gitu untuk memberikan kepastian hukum kepada beliau, juga kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir," pungkasnya.
Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Nandra F Piliang