Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Laka Lantas Kontingen MTQ Riau

Selasa, 12 Desember 2017 - 20:26 WIB
Plt Bupati Rohul H Sukiman menyerahkan santunan kepada keluarga korban. (Foto: RMC/Renny)
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Riau menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban meninggal dunia Wahyu Permata Putra (16). Korban merupakan kontingen Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau, yang berasal dari Kabupaten Rokan Hulu.
 
Santunan kematian tersebut diberikan secara simbolis oleh Plt Bupati Rokan Hulu didampingi oleh petugas Jasa Raharja Pasar Pangaraian, Kuswandi, yang diterima oleh ayah korban Jalaluddin. Sementara dana santunan ditransfer melalui rekening ahli waris Senin (11/12/2017) malam. 
 
Demikian disampaikan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, H Widayana melalui Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto, Selasa (12/12/2017) di kantornya. 
 
"Ini adalah wujud proaktif kita dalam memberikan santunan secepat mungkin kepada para ahli waris. Jadi tidak perlu menunggu lama, setelah hari ini dinyatakan lengkap, santunan langsung ditransfer melalui rekening ahli waris," ujarnya
 
Dijelaskannya, dengan langkah proaktif dan jemput bola petugas Jasa Raharja Pasir Pangaraian Kuswandi. Begitu mendapatkan informasi, petugas Jasa Raharja mendatangi TKP guna melakukan survey kebenaran kasus kecelakaan, kemudian mendatangi kediaman korban dan memberitahukan prosedur dan persyaratan pengajuan santunan.
 
"Sesuai dengan komitmen Jasa Raharja bahwa kita memberikan santunan secepatnya setelah kita mendapatkan informasi dari pihak kepolisian. Sesuai komitmen tersebut kita menjawabnya dengan percepatan pembayaran santunan. Hal ini merupakan langkah proaktif petugas kami di Jasa Raharja Pasir Pangaraian," paparnya.
 
Atas kejadian yang dihadapi oleh anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Jalaluddin dan Aspalila ini, Jasa Raharja juga berterimakasih kepada pihak kepolisian karena kecepatan untuk menerbitkan laporan polisi sehingga Jasa Raharja bisa mendatangi ahli waris korban. 
 
Santunan ini merupakan kewajiban Jasa Raharja dalam menjalankan UU No 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang dana Kecelakaan lalu lintas. 
 
"Atas kejadian tersebut kami dari mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga yang telah ditinggalkan dan dapat diberikan ketabahan," pungkasnya. ***
 
 
Reporter : Renny Rahayu
Editor      : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler