Potong Honor Anggota, Kasatpol PP Kampar Mengaku untuk Kepentingan Instansi

Senin, 11 Desember 2017 - 19:10 WIB
Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan (Foto: RMC/Dodi)
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Para tersangka dalam kasus pemotongan/honorarium tenaga pengamanan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Riau di Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar, mengaku melakukan pemotongan uang honorarium tersebut untuk kepentingan instansi Satpol PP Kampar yang selama ini diakui tidak didukung anggaran yang memadai. Satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian ini merupakan Kepala Satpol PP Kampar, M Jamil.
 
Keterangan dari para tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan.
 
"Kalau secara normatif jawabannya (tiga tersangka, red), digunakan untuk kepentingan instansi. Beroperasi yang tidak didukung anggaran. Tapi itu tidak boleh. Namun diyakini juga ada digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Gidion kepada Riaumandiri.co, Senin (11/12/2017).
 
Gidion juga menyebutkan kalau pihaknya masih intens melakukan proses penyidikan perkara ini. Dia juga mengatakan kalau pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Hari ini dikirim (ke Kejati Riau," singkat Gidion.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Penyidik Polda Riau menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Dalam aturan Pasal 12 huruf e berbunyi legawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
Sementara di huruf f berbunyi pegawai negara atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler