RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan kerja kolektif yang membutuhkan partisipasi luas dan massif. Tidak hanya dilakukan aparat penegak hukum, namun juga harus melibatkan semua komponen masyarakat.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, usai mengikuti upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2017, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (8/12/2017).
Dikatakan Suripto, tema peringatan HAKI tahun ini, yaitu 'Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera'.
"Tema tersebut memiliki makna bahwa pemberantasan korupsi merupakan kerja kolektif yang membutuhkan partisipasi luas dan massif. Tidak hanya melibatkan seluruh aparat penegak hukum, tetapi juga semua komponen masyarakat tanpa terkecuali," ungkap Suripto.
Menurutnya, keterlibatan semua komponen tersebut dikarenakan kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan musuh bersama, yang dampaknya secara sistematik merusak sendi-sendi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat karena menghambat pembangunan.
"Besarnya ekspektasi masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, menuntut Kejaksaan untuk lebih intensif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan dengan memberikan prioritas terhadap upaya penindakan secara represif, namun juga secara
simultan Korps Adhyaksa turut melakukan upaya preventif atau pencegahan.
Dalam ranah pencegahan, Kejaksaan sebutnya sebagai bagian yang integratif dari percepatan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), baik di pusat maupun di daerah
Khusus TP4D Kejari Pekanbaru, lanjut Kajari, hadir untuk memberikan pengawalan dan pengamanan agar pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat dilakukan secara terarah dan terukur sejak perencanaannya. "Sehingga penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan menjadi optimal dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas," sebutnya.
Selain itu, katanya, upaya preventif juga dilakukan melalui program sosialisasi kepada masyarakat, antara lain Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN.
Sementara itu, untuk upaya represif dilakukan apabila secara nyata benar-benar ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. "Perlu saya tekankan, pelaksanaan upaya represif harus dilaksanakan secara obyektif. Tidak mencari-cari kesalahan sehingga menimbulkan rasa takut bagi aparatur pemerintahan daerah dalam menjalankan kebijakan yang akhirnya berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran dan terbengkalainya program pembangunan," pungkas Kajari Pekanbaru Suripto
Irianto. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis