RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meskipun telah menjalani sidang etik karena diduga lalai melaksanakan tugasnya, namun tujuh orang petugas jaga dari dua Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) di Riau belum mendapat sanksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tujuh orang tersebut, empat orang di antaranya merupakan petugas Lapas Pekanbaru, yakni Darso Lumban Toruan yang merupakan Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), Perhimpunan sebagai Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Muslim sebagai Wakarupam dan dan Hasiholan Tampubolon Petugas P2U. Mereka merupakan petugas jaga saat kejadian kaburnya Satriandi terdakwa perkara pembunuhan dan Nugroho terpidana kasus perampokan, Rabu (22/11/2017) lalu.
Tiga orang lainnya, adalah Safriandi, Sucipto dan Beri Kumari Zawan dari Lapas Bengkalis. Mereka petugas jaga saat kaburnya Mohammad Azizie, terdakwa 15 dalam perkara narkoba, Kamis (16/11/2017) lalu.
Ketujuhnya telah menjalani sidang etik di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau, Selasa (28/11/2017) lalu. Usai pelaksanaan sidang etik, pihak Kanwil Kemenkumham Riau telah meneruskan hasil sidang ke Kemenkumham RI. ''Hasil sidang kode etik sudah kita serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Riau Lilik Sujandi, Rabu (6/12/2017).
Kemenkumham RI nantinya, sebut Lilik, yang akan memutuskan sanksi apa yabg akan diberikan kepada ketujuh petugas jaga tersebut. Saat ini, keputusan itulah yang masih ditunggu Kanwil Kemenkumham Riau. ''Kita sedang menunggu hasilnya (dari Kemenkumham RI)," lanjut Lilik.
Untuk diketahui, dari sidang etik kala itu, Majelis Etik secara bulat menyimpulkan bahwa ketujuh orang petugas pengamanan tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan mereka dikenakan sanksi etik berupa penyampaian pernyatakan penyesalan secara terbuka dalam bentuk surat pernyataan dan disampaikan pada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung pada saat apel pegawai dan direkomendasikan untuk diusulkan mendapat sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai.
Terkhusus terkait kaburnya Muhammad Azizie, tahanan dari Lapas Bengkalis, diduga karena adanya keterlibatan seorang petugas jaga, Safriandi, yang menerima sejumlah uang untuk membantu pelarian.
Terkait hal ini, Lilik mengatakan perbuatan Safriandi tersebut telah melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang kelalaian petugas yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim. Berkaca pada aturan tersebut, Lilik menyebut pihaknya telah menyerahkan penyelidikan kasus ini ke pihak Kepolisian. ''Penyelidikan sudah ditangani Kepolisian terkait potensi tindak pidana,'' pungkas Lilik. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis