RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu Suparman resmi menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12). Tak lupa di sana dia membekali diri dengan perlengkapan salat, Al Quran dan beberapa buku.
Suparman merupakan terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, bersama dengan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Perkara keduanya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis masing-masing selama 6 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dikenai kewajiban membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menaati putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi hukum yang menangani perkara itu kemudian melakukan proses eksekusi terhadap keduanya. Johar dieksekusi di Lapas Bangkinang, sementara eksekusi terhadap Suparman baru dilakukan petang jelang malam ini.
Terkait tuntasnya proses eksekusi tersebut diungkapkan Eva Nora selaku Kuasa Hukum Suparman, Rabu malam. "KPK datang jam 18.00 WIB. Eksekusi selesai jam 19.30 WIB,'' ungkap Eva Nora kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat WhatsApp.
Dikatakan Eva, meski sedikit terpukul, namun Suparman telah siap secara mental menjalani hukuman yang dijatuhkan pada dirinya. "Saya itu ke dalam tadi. Memang (Suparman) agak sedikit sedih, tapi mentalnya siap," yakin Eva.
Kesedihan yang dialami di Sukamiskin sedikit terobati karena bertemu dengan kolega dan kawan-kawan lamanya sesama mantan penghuni Rutan Guntur, yang merupakan rutan tempat Suparman pernah ditahan saat perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Tadi ketemu kawan-kawannya. Ada Sanusi (mantan anggota DPRD DKI Jakarta,red), ada Marudut (terpidana suap alih fungsi lahan,red) juga. Sedikit terobati lah," ujar Eva.
Lebih lanjut Eva mengatakan, saat proses eksekusi Suparman tak memiliki persiapan khusus. Bekal yang dibawa di antaranya adalah perlengkapan sholat, Al Qur'an dan beberapa buku. "Juga barang-barang yang diperlukan untuk di dalam," imbuhnya.
Usai Suparman ditahan, Eva menyebut perjalanan perkara yang menjerat Suparman ini sudah selesai. Kini pihaknya tinggal menyusun Peninjauan Kembali (PK) yang direncakan akan segera diajukan.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga membenarkan proses eksekusi terhadap Suparman dan Johar Firdaus. "Sesuai putusan kasasi terhadap keduanya, Rabu (6/12) Jaksa Eksekusi pada KPK melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana ke Lapas Sukamiskin Bandung," sebut Febri Diansyah.
Sebelumnya, kata Febri, Johar Firdaus ditahan di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau. Sedangkan Suparman setelah vonis bebas dari PN Tipikor Pekanbaru saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu.
"Keduanya divonis pidana penjara masing-masing 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebagai dasar eksekusi, JPU telah menerima petikan putusan Kasasi pada Kamis (30/11) lalu," lanjutnya.
Dalam putusan MA, lanjutnya, Suparman dan Johar bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Nomor 8 tahun 1981, UU Nomor 48 tahun 2009, UU Nomor14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 tahun 2009.
Untuk diketahui, Suparman dan Johar Firdaus ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi suap APBD 2014 dan APBDP 2015 Provinsi Riau, pada 8 April 2016. Selanjutnya, pada 7 Juni 2016, Lembaga Antirasuah tersebut melakukan penahanan terhadap keduanya, dan 4 Oktober 2016 para pesakitan ini dipindahkan dari Rutan Guntur di Jakarta Selatan ke Rutan Sialang Bungkuk.
Tidak lama setelahnya, atau 25 Oktober 2016, sidang perdana terhadap keduanya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Akhir Januari 2017, sidang tuntutan dilakukan, dimana KPK menuntut Suparman dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dan Johar Firdaus 6 bulan penjara.
Pada 23 Februari 2017, sidang vonis digelar. Suparman dibebaskan. Johar Firdaus dijatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang