RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tidak ada perubahan signifikan di Kabupaten Indragiri Hulu dalam pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang. Terutama dalam jumlah darrah pemilihan dan jumlah kursi DPRD Inhu yang akan diperebutkan oleh para calon legislatif nantinya. Jumlah kursi tetap 40 kursi dengan jumlah 4 Dapil.
Namun, ada pergeseran jumlah kursi pada Dapil I dengan Dapil II. Sebelumnya jumlah kursi DPRD Inhu pada Dapil I (Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku) berjumlah 11 kursi, namun pada Pemilu 2019 mendatang untuk Dapil I hanya tersedia 10 kursi saja. Jumlah ini terbalik dengan Dapil II (Seberida, Batang Gansal dan Batang Cenaku) sebelumnya 10 kursi menjadi 11 kursi.
Sementara, untuk Dapil III (Peranap, Rakit Kulim, Batang Peranap dan Kelayang) tetap pada 9 kursi, begitu juga dengan Dapil IV (Pasir Penyu, Lirik, Lubuk Batu Jaya dan Sungai Lala) juga tetap pada 10 kursi.
Dijelaskan Komisioner KPU Inhu bidang Pemilu, Hendri A Saleh, Dapil di Inhu tetap menggunakan acuan Dapil pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014, karena sesuai Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten memperhatikan prinsip kesinambungan.
Menurutnya, Dapil di Inhu tidak dapat diubah karena tidak ada satupun Dapil dari keempat Dapil tersebut yang memperoleh alokasi kursi melebihi batas maksimal yaitu 12 kursi, sesuai dengan Pasal 192 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Sesuai dengan Pasal 185 huruf d, e, dan f UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa bahwa penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten memperhatikan prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kohesivitas.
"Gabungan kecamatan dalam setiap Dapil di Inhu sudah tepat karena masing-masing kecamatan tersebut berada dalam wilayah yang sama (berbatasan langsung)," tegas mantan wartawan Riau Mandiri ini.
Dijelaskan Hendri, yang menjadi dasar perubahan jumlah kursi pada Dapil I dan II tersebut, karena memang adanya perubahan jumlah penduduk pada Dapil tersebut. Sementara hal menjadi dasar perubahan penduduk itu, KPU tidak bisa memberikan jawaban karena KPU Inhu hanya menerima data Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri melalui Disduk Capil.
Jumlah penduduk di Dapil I Inhu berkurang sebanyak 5.775 dibandingkan dengan DAK2 bulan Desember 2012 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi untuk Pemilu 2014. Akibatnya jumlah kursi di Dapil I Inhu berkurang dari 11 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 10 kursi untuk Pemilu 2019. Perubahan penduduk tersebut terjadi pengurangan di Kecamatan Rengat.
Sementara jumlah penduduk di Dapil II Inhu bertambah sebanyak 9.947 dibandingkan dengan DAK2 bulan Desember 2012. Akibatnya jumlah kursi di Dapil II Inhu bertambah dari 10 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 11 kursi untuk Pemilu 2019. Perubahan penduduk tersebut terjadi penambahan merata di ketiga kecamatan, terutama di Kecamatan Batang Gansal.
Pengurangan juga terjadi pada Dapil III Inhu sebesar 3.533 ternyata tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan alokasi jumlah kursi, sehingga jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Dapil III Inhu tetap sebanyak 9 kursi.
Ditambahakannya, perubahan jumlah penduduk di Dapil IV Inhu tidak memberikan pengaruh terhadap alokasi kursi, karena pada 3 kecamatan (Lirik, Sei Lala, dan Lubuk Batu Jaya) terjadi penambahan sebesar 3.440, namun pada Kecamatan Pasir Penyu terjadi pengurangan sebesar 2.378.
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang