RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah mengeluarkan rekomendasi untuk Bupati Siak Syamsuar sebagai bakal calon Gubernur Riau pada Pilgubri tahun 2018 mendatang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) kembali mengeluarkan rekomendasi baru untuk Walikota Pekanbaru, Firdaus. Kini, keduanya sama-sama diberi kesempatan untuk mencari partai koalisi guna memenuhi syarat minimal pencalonan.
Surat rekomendasi untuk Firdaus tersebut dikeluarkan pada 1 November 2017, dengan nomor 105/PILKADA/XI/2017. Surat tersebut ditandatangani Yandri Susanto selaku Tim Pilkada Pusat DPP PAN.
Dalam rekomendasi itu dinyatakan DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan Dr Firdaus, ST, MT sebagai bakal calon Gubernur Riau periode 2018-2023. Untuk itu, Tim Pilkada Pusat DPP PAN menugaskan kepada Firdaus mendapatkan koalisi partai politik untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2018.
Selain itu, Firdaus juga ditugaskan melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program
pemenangan Pilkada 2018.
Dikonfirmasi hal ini, Sekretaris DPW PAN Riau, T Zulmizan F Assagaf, membenarkan adanya rekomendasi DPP PAN untuk Firdaus. Meski adanya rekomendasi ini, sebut Zulmizan, bukan berarti PAN mencabut rekomendasi yang pernah diberikan sebelumnya untuk Syamsuar.
"Benar, DPP PAN telah mengeluarkan rekomendasi untuk Firdaus. Tapi rekomendasi untuk Syamsuar masih tetap berlaku," ungkap Zulmizan kepada riaumandiri.co, Selasa (5/12/2017).
Baik Syamsuar maupun Firdaus, kata Zulmizan, keduanya ditugaskan untuk segera membentuk koalisi partai politik guna memenuhi syarat pencalonan. Hal itu mengingat PAN hanya memiliki 7 kursi di DPRD Riau. Artinya masih kurang 6 kursi lagi untuk bisa bertarung dalam suksesi kepemimpinan di Bumi Lancang Kuning untuk periode lima tahun mendatang.
"Keduanya (Syamsuar dan Firdaus, red) diminta segera membentuk koalisi yang lengkap dan kuat. Nanti DPP yang menilai siapa yang akan diSK-kan (diusung dalam Pilgubri 2018, red)," terang Zulmizan.
Saat ditanya, apakah sikap PAN yang mengeluarkan dua rekomendasi tersebut mencerminkan sikap PAN yang tidak konsisten dan terkesan bermain 'dua kaki', Zulmizan membantahnya. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan semata-mata agar PAN bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.
"Bukan dua kaki, tapi 2 rekomendasi. Itu yang betul istilahnya. Karena PAN kan tidak mau gagal berlayar pada Pilgubri mendatang. Sementara Pak Syamsuar sudah 5 minggu kita serahkan rekomendasi, tapi belum berhasil membentuk koalisi. Jadi dalam hal itu PAN memutuskan untuk menyiapkan plan (rencana, red) B," terang Zulmizan.
Masih menurut Zulmizan, DPP PAN tidak memberi tenggat waktu kedua bakal calon itu untuk memenuhi persyaratan yang diminta. Meski begitu, dia meyakini jelang Desember 2017 ini, DPP PAN telah mengeluarkan keputusan akhir terkait siapa yang akan diusung pada Pilgubri 2018.
"Tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan, tapi secepatnya saja (mendapatkan koalisi partai politik). Perkiraan saya, pada pertengahan atau paling lambat minggu ketiga Desember (2017) sudah ada keputusan final DPP PAN," tutupnya yakin. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis