RIAUMANDIRI.CO, UJUNGTANJUNG - Jajaran Sat Reskrim Polres Rohil berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana perambahan hutan yang masuk dalam kawasan IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir. Kabupaten Rohil, Rabu (29/11/2017).
Pelaku Riadi (27) warga Sebanga Duri tidak berkutik saat petugas meringkusnya saat berada di alat berat yang dikemudinya.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolres Rohil, Kamis (30/11/2017) menyebutkan bahwa pada Rabu kemarin pukul 09.00 WIB, Tim Unit II dan Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil bersama dengan petugas PT. Diamond Timber Raya melakukan cek TKP yang diduga sedang terjadi perambahan di areal IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber, tepatnya di kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.
Sesampainya di TKP ditemukan satu unit alat berat sedang bekerja dengan Riadi sebagai operator. Mengetahui hal itu, tim langsung membawa Riadi ke Mapolres Rohil untuk diproses secara hukum. sementara satu unit alat berat merk Sumitomo SH 210 warna Kuning masih dalam upaya penggeseran pemindahan dari TKP.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik saat dikonfirmasi melalui Pasubag Humas Aiptu Pangeran Chery membenarkan adanya penangkapan tersebut
Perbuatan Pelaku kata Chery, disangkakan dalam pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Chery.
Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Nandra F Piliang