RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Perjalanan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru, dipastikan akan menjadi menarik. Pasalnya, dari 15 orang yang belum ditahan, beberapa di antara mereka kini mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Mereka mengajukan diri menjadi Justice Collaborator kepada penyidik Pindana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Pengajuan diri menjadi pembongkar tindak pidana ini disampaikan mereka kepada penyidik, pasca penetapannya sebagai tersangka.
"15 tersangka lagi, tentu kami sudah mendapatkan permohonan untuk jadi JC. Mereka sudah mengajukan dan berkonsultasi. Tapi saya tidak dapat menyebutkan (jumlahnya, red), ada beberapa. Permohonan ini harus kita kaji. Kami tidak akan terburu-buru memberikan keputusan," Sugeng Riyanta, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, kepada riaumandiri.co, Rabu (29/11/2017).
Total terdapat 18 orang tersangka dalam perkara ini. Delapan belas orang tersangka itu, terdiri dari pihak swasta ada 5 orang. Sedangkan ASN-nya 13 orang.
Kasus dugaan Tipikor pembangunan RTH Tunjuk Ajar, Jalan Ahmad Yani ini juga mengungkap pola kotor yang dilakukan oknum ASN. Peran serta oknum tersebut menjadikannya sebagai tersangka dalam korupsi berjamaah perkara ini. Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Riau.
Adanya dugaan pengaturan proyek juga kerap disampaikan Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (Gempar) dalam setiap aksi demonya, termasuk pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang memakan dana hingga Rp8 miliar itu. Gempar selalu menyoroti adanya permainan ULP Provinsi Riau, dan pihak-pihak terkait lainnya, seperti adanya intervensi keluarga Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Bahkan Gempar dalam setiap aksinya, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan langsung mengusut dugaan korupsi atas konspirasi pelelangan proyek di ULP atas APBD Riau. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis