RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan, setelah tahapan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 ditutup, KPU Riau selanjutnya akan fokus ke tahap pemutakhiran pemilih hingga akhir Desember 2017.
"Sesuai tahapan, tanggal 27 (November 2017) ini, pihak Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) ke KPU RI," ujar Ilham, Senin (27/11/2017).
Selanjutnya, katanya, DP4 akan diolah untuk mendeteksi data pemilih ganda, dan alih status pemilih khususnya bagi anggota TNI/Polri. Setelah rampung, KPU RI akan menyerahkan ke KPU yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.
"Oleh KPU RI, DP4 diolah melalui sistem aplikasi yang ada di KPU RI, yaitu Sidalih (Sistem Data Pemilih, red). Ini bertujuan untuk mendeteksi data pemilih ganda, dan terkait alih status pemilih. Misalnya perubahan status TNI/Polri," papar Ilham.
"Setelah bersih, di akhir Desember diturunkan ke KPU yang menyelenggarakan Pilkada," pungkas Ilham. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis