RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, Riau, berhasil menangkap 1 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan narkotika.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK, melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan menyampaikan, pada Kamis (23/11/2017), sekira pukul 16.00 WIB di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kuansing melakukan penangkapan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Rin (21), warga Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Lebih lanjut Kasubag Humas melanjutkan, namun pada saat penangkapan, pelaku menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kaca pirex, 4 buah plastik bening sisa pakai narkotika Gol – I jenis sabu, 1 bungkus berisi narkotika jenis ganja, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kuansing membawa tersangka ke rumah dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, tepatnya di kamar tersangka di
lantai atas dan disaksikan kepala desa dan orang tua yang bersangkutan. Dan dalam pengeledahan itu ditemukan 1 kantong plastik hitam berisi batang diduga narkotika Gol – I jenis ganja.
"Memang benar, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tim Sat Reskim Polres Kuansing menemukan 1 kantong plastik hitam yang diduga narkotika jenis ganja," ujar Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan, kepada riaumandiri.co, Sabtu (25/11/2017).
Sedangkan barang bukti (BB) yang ikut diamankan yakni 4 plastik bening sisa pakai narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex beserta seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 kantong plastik hitam yang berisikan batang ganja kering, 1 bungkus sedang berisi ganja, dan 1 unit hp merk strawberry warna hitam.
Untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing. ***
Reporter : Suandri
Editor : Mohd Moralis