RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) telah melakukan akreditasi pada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor angkutan jalan di Kabupaten Kuansing.
Akreditasi ini sebagai bentuk legalitas dalam pelaksanaan pengujian berkala dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota maupun unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh swasta atau agen pemegang merk (APM) lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing, Sukardi. Menurutnya, akreditasi unit pelaksanan uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka memastikan pemenuhan standar sebagai unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor.
Pemenuhan standar unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor ini sebagaimana tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang nantinya akan dibuktikan dengan pemberian keputusan akreditasi dan sertifikat akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor oleh Direktur Jenderal yang peninjauan ini dilakukan oleh dua orang dari KemenHub dan enam orang Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Sukardi menyampaikan, pada dasarnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab bersama, bukan oleh pemerintah saja. Oleh karena itu, pemerintah saat ini akan melakukan akreditasi pada setiap unit penguji kendaraan bermotor.
"Tujuannya agar komitmen pemerintah dalam rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (RUNK LLAJ) untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen dapat tercapai," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Rabu (22/11).
Akreditasi ini merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Peraturan terkait akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1471/AJ.402/DRJD/2017 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Dikatakannya, pemenuhan standar unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor dibuktikan dengan pemberian keputusan akreditasi dan sertifikat akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor oleh direktur jenderal perhubungan darat.
"Nantinya unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang telah ada wajib mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun terhitung sejak peraturan direktur jenderal ini ditetapkan,” ucapnya.
Selanjutnya Sukardi mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme agar pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh bengkel APM atau swasta. namun tetap akan dikoordinir oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing.
"Ke depannya hal ini akan terus didorong oleh Pemerintah sebagai pelaksanaan amanah Undang-undang untuk dapat dilaksanakan di daerah lainnya yang ada di luar pulau Jawa, melalui bengkel-bengkel agen pemegang merek yang sudah tersebar di Indonesia,” Pungkasnya.
Dijelaskannya, Dalam rangka persiapan Akreditasi tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing telah menyiapakan beberapa langkah yakni melengkapi peralatan dan administrasi.
Untuk Peralatannya yaitu penambahan peralatan Smoke Tester (COHC) kendaraan solar pada anggaran APBD perubahan 2017 ini, dan memasang sistim informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor yaitu menjadikan pelayanan administrasi dengan sistim komputerisasi yang nantinya akan terhubung dengan internet.
Sedangkan Administrasi, yakni telah membuat standar operasional prosedur (SOP) pelayanan paling lama 1 jam untuk setiap kendaraan yang diuji.
"Dengan adanya penambahan peralatan tersebut, pastinya akan tercipta standarisasi unit pengujian sarana kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ramah lingkungan dengan memberikan pelayanan secara maksimal," jelasnya.(advertorial)
Penulis: Suandri
Editor: Nandra F Piliang