RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Pasca penetapan Tax Amnesty yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun, dirasakan cukup memberikan keringanan bagi seluruh masyarakat, termasuk di Riau. Pasalnya, para peserta juga turut diberikan kemudahan dalam hal melakukan proses balik nama atas tanah dan bangunan yang telah mereka laporkan dalam program tersebut. Adapun keringanan yang dimaksud yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam proses balik nama tersebut.
Keringanan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan saat ini tengah dalam proses penomoran oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
"Revisi aturan untuk memudahkan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty, terkait proses dari para wajib pajak yang ikut tax amnesty itu untuk melakukan proses balik nama hak atas tanah dan atau bangunan," demikian diungkapkan Jatnima, Kepala DJP Wilayah Riau dan Kepri kepada Riaumandiri.co, Jumat (17/11).
Dikatakannya, dalam revisi PMK ini telah ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah atau bangunan dibebaskan dari PPh. Wajib pajak hanya tinggal menyampaikan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB), sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Untuk keperluan balik nama atas harta yang berupa tanah atau bangunan yang dulunya adalah diatasnamakan nominee, dan sekarang jadi wajib pajak bersangkutan, maka proses balik nama tersebut akan dibebaskan dari pengenaan PPh," ujarnya.
Adapun untuk prosesnya, wajib pajak dapat menyampaikan fotocopy dari surat keterangan pengampunan pajak, atau wajib pajak juga bisa menyampaikan surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada PPAT. Sedangkan untuk balik nama tidak kena PPH, maka harus melampirkan SKB atau Surat Keterangan TA.
Ditambahkannya, keringanan tersebut diberikan lantaran banyak peserta tax amnesty yang selama ini memiliki harta, namun diatasnamakan orang lain. Sehingga, diperlukan proses baliknama agar dapat menjadi miliknya.
Dengan dibebaskan PPh, maka harta tersebut bukan termasuk harta baru yang mewajibkan mereka membayar PPh. "Tentu juga untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, sehingga proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 November 2017
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang