Kejari Inhu MoU dengan Bulog Rengat

Kamis, 16 November 2017 - 17:50 WIB
MoU Kejari Inhu dengan Bulog Sub Divisi Rengat dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto RMC/Eka Buana)

RIAUMANDIRI.co, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan kesepakatan bersama dengan Perum Bulog Sub Divisi Rengat tentang Permasalahan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU tersebut sudah dilaksanakan, Senin (13/11/2017) di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Parningotan Panjaitan sebagai sub Divisi Bulog Rengat yang disebut sebagai pihak pertama. Sedangkan Kejari Inhu ditandatangani oleh Supardi selaku Kepala Kejari Inhu. MoU ini akan kadaluarsa selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Inhu, Hendri Lubis, SH, MH. "Bulog merupakan BUMN sehingga perlu adanya perlindungan. Contoh jika ada lahan Bulog dikuasai pihak lain atau ada tagihan tidak dibayarkan oleh pihak ketiga, jika diajukan perdata maka bisa mendampingi selama proses," jelasnya, Kamis (16/11/2017).

Diungkapkannya, sebagai pengacara negara, jaksa akan menjalankan fungsinya seperti pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum dan juga bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara atau instansi pemerintah dalam rangka pemulihan dan penyelamatan  keuangan/aset negara.

Hendri berharap dengan MoU ini, pihak Bulog akan bisa lebih fokus terhadap kinerja dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat. "Ke depan, apa pun permasalahan yang dapat diselesaikan okeh Bulog silakan diselesaikan, tetapi jika tidak dan atas permintaan, jaksa akan siap mendampingi," katanya. ***


Reporter    : Eka Buana Putra
Editor          : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler