RIAUMANDIRI.co, Pangkalan Keinci - Bupati Pelalawan H.M.Harris bersama Kepala OPD menggelar rapat dengan agenda mendengar pemaparan dan diskusi atas pengarustamaan gender yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 56 Tahun 2017 melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Pelalawan, Senin (13/11).
Disampaikan oleh BP3AKB yang diwakili Kepala Bappeda M.Syahrul Syarif, pengarustamaan gender adalah penyetaraan dalam keikutsertaan, baik itu laki-laki dan perempuan untuk dilibatkan di segala bidang dari setiap kegiatan gender, untuk ikut berperan aktif di setiap kegiatan.
Menanggapi pengarustamaan gender tersebut, Bupati Harris menyampaikan bahwa hal ini bukanlah hal yang baru, akan tetapi lebih kepada kemampuan dan keinginan serta amanah dari tanggung jawab jabatan diberikan, khususnya perempuan.
Sebelum membahas terlalu jauh masalah pengarustamaan gender, terlihat secara spontan Mantan Kepala Adkasi ini meminta peserta rapat dari pejabat OPD yang perempuan untuk duduk di bagian paling depan dalam sesi tersebut.
Disamping itu juga ia menambahkan, bahwa keberpihakan kepada perempuan cukup besar. Seperti dicontohkannya, saat ini untuk menjadi anggota legislatif perlu dukungan 30 persen suara. Perlu adanya kemampuan, amanah dan kesiapan dalam melaksanakan jabatan yang diberikan, khusus bagi kaum perempuan itu sendiri.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga pendatanganan kesepakatan sebagai komitmen oleh sejumlah Kepala OPD, disaksikan oleh Bupati Harris dalam melaksanakan pengarustamaan gender di Kabupaten Pelalawan, yang diwakili oleh OPD seperti, Bappeda, BP3AKB, Inspektorat, DPMPD dan BPKAD.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 November 2017
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang