RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengeksekusi Suparman setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK. Belum diterimanya putusan resmi dari pengadilan, membuat Lembaga Antirasuah tersebut belum bisa menjebloskan Bupati Rokan Hulu tersebut ke penjara.
Dari informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung Republik Indonesia diketahui mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap vonis bebas Suparman yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini tertuang dalam website MA, dengan nomor register 2233 K/PID.SUS/2017, tertanggal 8 November 2017.
Suparman sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD 2014 dan APBD Riau 2015, bersama mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus.
Dalam putusan kasasi untuk Suparman, MA mengabulkan permohonan JPU KPK. Artinya, MA menjatuhkan vonis sebagaimana dalam tuntutan JPU KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Suparman dijatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara, serta dicabut hak politiknya.
Jika informasi tersebut benar adanya, berarti status perkara sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, dan Suparman resmi berstatus terpidana. Dengan demikian, Suparman harus segera dieksekusi.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengaku eksekusi terhadap Suparman akan dilakukan sesegera mungkin setelah pihaknya menerima putusan resmi dari Pengadilan. Namun sejauh ini, kata Febri, putusan hukum dimaksud belum sampai ke KPK.
"Secara resmi sampai Jumat (10/11) kemarin KPK belum menerima putusan resmi dari pengadilan. Nanti jika sudah diterima tentu kami pelajari dan eksekusi dapat dilakukan sesegeranya," ungkap Febri kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (12/11).
Terpisah, Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring mengatakan pihaknya belum ada menerima petikan putusan kasasi maupun berkas lengkap putusan kasasi tersebut.
"Saya tahunya baru dari pemberitaan. Tapi kalau petikan putusan kasasi atau berkas lengkap putusan kasasinya, kita belum ada terima," ujar Denni.
Senada, Suparman saat dikonfirmasi melalui Kuasa Hukumnya, Eva Nora, juga mengaku belum menerima putusan tersebut secara resmi dari pihak yang berwenang.
"Terkait dengan hal ini, saya belum ada menerima putusan kasasi resminya. Saya tahunya hanya dari pemberitaan media online saja," kata Eva Nora.
Selain Suparman, dalam putusan kasasi itu juga tertulis nama Johar Firdaus. Namun, dalam putusan kasasinya, MA menolak permohonan kasasi JPU KPK. Artinya mantan Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut tetap menjalani masa hukuman sebagaimana mana dalam putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Johar dalam putusan bandingnya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsidair 3 bulan penjara.
Baca juga di Koran Haluan Riau
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang