RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendorong pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) secara serius.
“Ini adalah produk baru DPR yang secara integral melindungi pekerja Indonesia di luar negeri dan diharapkan dapat menjamin perbaikan hidup pekerja migran. Makanya, kita dorong pemerintah untuk menjalankannya secara serius,” kata Fahri di Gedung DPR, Kamis (9/11).
Wakil Ketua Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu membandingkan tenaga kerja Indonesia dengan yang asal Filipina. Menurutnya, jenis tenaga kerja yang dikirim Filipina bukan domestik, tetapi tenaga kerja profesional seperti manager hotel dan sebagainya.
“Filipina melihat ini sebagai peluang, sehingga betul-betul diaspora (penyebaran) para pekerja yang ahli, karena pendidikan dan sebagainya,” tambah Fahri.
Fahri berharap, masa depan tenaga kerja Indonesia dengan adanya UU PPMI ini, juga harus melompat untuk melihat peluang bekerja di luar Indonesia. Bukan hanya karena ketiadaan lapangan pekerjaan di dalam negeri.
“Tapi suatu bisnis profesional dari negara untuk mengirimkan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk bekerka di luar negeri, dan menghasilkan lebih banyak devisa, remitansi dan sebagainya itu di dalam negeri dikelola secara serius,” imbuh Fahri.
Fahri menyebutkan negara-negara yang mempunyai profesional sangat tinggi nilainya. Hal itu terlihat dari angka sumbangan saat terjadi tsunami di Aceh dulu, yakni Amerika Serikat dan Qatar.
Menurutnya, orang Indonesia di Qatar bekerja di perusahaan-perusahaan minyak dan gas, sehingga gaji rata-rata nya sangat tinggi. “Mereka yang bekerja di Qatar itu kaya-kaya, sehingga kalau mereka menyumbang, mengalahkan yang lain-lainnya,” kata Fahri.
Fahri yang juga pernah menjadi Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) itu mengatakan, sama dengan kasus Filipina dan Indonesia.
Para pekerja asal Filipina adalah gaji manager, yang merupakan gaji profesional tingat tinggi. Sementara pekerja asal Indonesia rata-rata adalah pekerja rumah tangga atau domestik worker yang gajinya rendah.
“Nah tentunya ke depan, harus ada asistansi yang lebih luas, agar jenis tenaga kerja yang akan kita kirim, dan hasil-hasil dari remitensinya itu dikelola secara lebih baik," harap Fahri.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 November 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang