Kedua Tersangka Korupsi Penyimpangan SPPD di Bapenda Riau Segera Disidang

Selasa, 07 November 2017 - 00:05 WIB
Sugeng Riyanta, Asisten Pidsus Kejati Riau
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, ke Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
 
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Deliana yang merupakan Sekretaris di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau, dan Deyu sebagai Kepala Sub Bagian Pengeluaran di instansi tersebut. Dalam proses penyidikan, keduanya sudah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Klas IIB Anak Pekanbaru. 
 
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, membenarkan adanya pelimpahan dua tersangka dan barang bukti perkara ini. Dikatakan Sugeng, proses tahap II dilakukan Selasa (7/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB. 
 
"Dua tersangka (korupsi) Dispenda hari ini sudah limpah ke tahap penuntutan. Tahap II ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) Kejari Pekanbaru," ungkap Sugeng kepada Riaumandiri.co, Selasa sore.
 
Usai tahap II, kata Sugeng, JPU akan menyiapkan administrasi dan surat dakwaan terhadap dua pesakitan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan. Di sinilah nantinya, perkara ini akan diungkap termasuk kemana saja aliran dana yang diduga diselewengkan kedua tersangka. "Segera sidang biar tahu aliran duitnya kemana," tegas Sugeng Riyanta.
 
Terkait aliran dana perkara tersebut, pernah disampaikan salah seorang tersangka, yakni Deyu, dalam 'nyanyiannya' yang disampaikan dalam beberapa kali kesempatan. Sejumlah nama disebut-sebut turut menikmati uang haram tersebut.
 
Deyu bernyanyi pasca gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dimentahkan hakim.
 
Selain itu, Deyu juga minta dikonfrontir dengan orang-orang yang diduga menerima aliaran dana dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2015-2016 itu. Namun hal itu ditanggapi dingin oleh pihak Kejati Riau yang menilai permintaan konfrontasi itu merupakan kewenangan Penyidik.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler