RIAUMANDIRI.co, TELUK KUANTAN - Polres Kuansing berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil, Kamis (2/11/2017). Tersangka berhasil diringkus Kel. Air Tiris Kec. Kampar Kab. Kampar.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan. Menurutnya, tersangka HS yang beralamat di Desa Pintu Gobang kari RT 004/RW 002, Kecamatan Kuantan, Kabupaten Kuansing, membawa kabur mobil berjenis Toyota Avanza.
Sedangkan kronologis penangkapan dilakukan, pada Kamis, 26 Oktober 2017, personil Polsek Kuantan tengah mendapatkan hasil dari chek post handphone bahwa tersangka berada di Desa Jambu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kemudian personil Polisi langsung melakukan penyelidikan ke sana. Namun sesampai di sana didapatkan hasil bahwa tersangka sudah tidak di tempat.
Kemudian Personik Polsek Kuantan Tengah melakukan chek post kembali dan didapatkan hasil bahwa Tersangka berada di Desa surau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar. Dengan begitu Personil langsung meluncur ke daerah tersebut. Dn lagi - lagi Tersangka sudah tidak di sana lagi, sehingga personil kembali ke Mako Polsek Kuanteng dengan tidak mendapatkan Hasil.
"Kita sudah melakukan pengejaran di dua provinsi, namun personil belum mendapatkan hasil," ceritanya kepada Riaumandiri.co.
Dilanjutkan Kasubag Humas, pada Rabu, 01 November 2017 pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah Iptu Liston Sihombing SH beserta 3 orang personil melakukan chek post Handphone pelaku kembali dengan hasil, bahwa tersangka berada di Kelurahan Air Tiris, Kabupaten Kampar.
Lalu personil melakukan penyelidikan. Sesampai di Kelurahan Air Tiris dilakukan giat gabungan dengan personil Reskrim Polsek Air Tiris, dan sekitar pukul 14.00 WIB pelaku berhasil ditangkap, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuanteng.
Saat di Introgasi pelaku membenarkan bahwa telah melakukan penggelapan mobil dengan cara merental mobil dari korban/pelapor selanjutnya mobil tersebut digadaikan oleh tersangka dan temannya kepada Dedek yang berada di desa Teluk Kuali Kecamatan, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kemudian Polres Kuansing melakukan koordinasi dengan Polres Tebo, dan membenarkan bahwa ada nama Dedek yang beralamat Desa Teluk Kuali, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Selanjutnya akan segera dilakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti serta tersangka lainnya ke Muara Tebo, Jambi.
Sementar ini untuk barang bukti terakit kasus ini, disita 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih BM 1256 KG No.Rangka MHKM1BA2JFJ012391 No. Mesin K3MG00941 STNK An. Miskayati masih dilakukan penyelidikan karena sudah digadaikan tersangka di wilayah Provinsi Jambi, copy STNK an. Pelapor ( STNK Asli berada didalam mobil ), Copy BPKB ( BPKB Asli berada di pihak Leasing), dan
Surat perjanjian dan bukti kredit.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 November 2017
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang