RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru. Diyakini hasil audit tersebut akan diperoleh Penyidik dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah MSD yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.
Selanjutnya, tiga orang yang menjadi broker proyek tersebut, yakni ABD, MJD, dan MHR. Terakhir, HW yang merupakan manajer pada toko yang menjual lampu yang juga menggarap proyek lampu jalan tersebut. Kelima tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru.
Oleh Penyidik, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana salah satu unsur dalam pasal yang disangkakan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan yang dilakukan.
Untuk memenuhi unsur tersebut, Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan auditor eksternal untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara perkara tersebut. "Proses audit pkn (penghitungan kerugian negara,red), auditor BPKP Perwakilan Riau," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada Riaumandiri.co, Selasa (31/10).
Saat ini, kata Sugeng, proses penghitungan sudah masuk proses finalisasi, yang diyakininya hasil audit dapat diperoleh pihaknya dalam waktu dekat. "Masih proses finalisasi. Insya Allah tidak lama lagi keluar (hasil audit dari BPKP Riau)," yakin mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu, itu.
Terkait proses penyidikan perkara ini, Sugeng menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka. Ditargetkan pertengahan November 2017 ini, Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. "Masih pemberkasan. Semoga pertengahan November (2017), bisa limpah tahap 1 (ke Jaksa Peneliti)," pungkas Sugeng Riyanta.
Untuk diketahui banyak akal-akalan terjadi dalam pengadaan. Mulai dari proyek yang dipecah untuk menghindari tender oleh PPK hingga bermainnya tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang, yakni ABD dan dua makelar lainnya, MJD dan MHR.
Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan Provinsi Riau. Pengadaan dilaksanakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. Dalam proyek, PPK bermain bersama tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang.
PL yang dikerjakan dalam proyek ini, pemilihan rekanan sendiri hanya akal-akalan saja seolah diproses. Tiga tersangka yang menjadi broker meminjam perusahan lain dan membeli barang di penjual di Jakarta yang sudah sejak awal menawarkan. Saat membeli inilah harga sudah di mark up. Dari penghitungan sementara, muncul kerugian negara Rp1,3 miliar. Kerugian ini bisa membengkak hingga senilai total proyek Rp6,7 miliar jika dari pemeriksaan lampu semuanya tak bisa digunakan.
Dalam perkara ini, terdapat nama tersangka lainnya berinisial HW. Dalam perkara ini, HW meski merupakan manajer pada toko yang menjual lampu, di lapangan dia ternyata juga menggarap proyek lampu jalan tersebut. Jika dirinci, dari 29 pecahan paket proyek ini, HW mengerjakan 9 paket, ABD 10 paket, MJD 9 paket, dan MHR satu paket.
Uang dari proyek ini mengucur juga ke toko tempat HW. Pemilik toko beberapa waktu lalu sudah diperiksa dan sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara Rp200 juta. Hingga kini pengembalian sudah mencapai Rp500 juta.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 November 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang