RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Sektor Limapuluh mengamankan tiga tersangka jaringan pencurian sepeda motor dengan 26 Tempat Kejadian Perkara. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Adapun tersangka tersebut, yakni berinisial MM (22), RA (21) dan RJ (18). Ketiganya merupakan warga Tenayan Raya, yang diringkus di lokasi yang berbeda. Sebenarnya ada 1 tersangka lain yang terlibat. Namun dikarenakan masih di bawah umur, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
"Sebenarnya, ada 4 orang tersangka yang berhasil kita tangkap. Tapi satu orang tersangka kita lakukan diversi (tidak dilakukan penahanan,red) karena masih di bawah umur," ungkap Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang, Selasa (31/10).
Lebih lanjut Angga mengatakan, dalam aksinya, ketiga tersangka selalu beraksi pada malam hari dan dinihari. Perannya pun rata-rata hampir sama.
"Target mereka random (acak,red). Kadang targetnya warnet (warung internet,red) dan tempat parkir liar yang sepi. Tersangka MM itu perannya pemetik, dengan 21 TKP. Sedangkan tersangka RA dan RJ, pembuat kunci T dan pemetik juga, dengan 5 TKP di Kota Pekanbaru," terang Angga.
"Untuk pembuat kunci T ini, dia tidak mengedar atau menjual kunci T. Dia buat hanya untuk dipakai pemain (pelaku curanmor) tertentu saja yang sudah dikenalnya," sambungnya.
Menurut Angga, ketiga tersangka dalam aksinya, selalu mengincar sepeda motor merek Honda Beat dan Honda Supra X. Hal tersebut dikarenakan, kedua sepeda motor tersebut sangat mudah dijual di pasar gelap.
"Mereka jual hasil curiannya dengan harga di bawah Rp1,5 juta. Jualnya ke Kabupaten Kampar dan Siak. Pengakuan ketiga tersangka ini, Honda Beat ini sangat mudah dijual. Sedangkan Supra X biasanya dibeli oleh orang kebun," terangnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor, serta 2 buah anak kunci letter L dan mesin gerinda untuk membuat anak kunci letter L.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 November 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang