Akhirnya Pemilik Pentha Wisata Tersangka Dugaan Penipuan Dana Calon Jamaah Umrah

Senin, 30 Oktober 2017 - 16:55 WIB
Pemilik Pentha Travel, Johan (baju putih), saat berdiskusi dengan calon jamaah umrah di depan SPKT Polda Riau, Jumat (29/9/2017).

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menetapkan M Yusuf Johansyah, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah. M Johan merupakan pemilik Pentha Wisata yang dulu bernama JP Madania, biro perjalanan umrah yang diduga melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada riaumandiri.co, Senin (30/10/2017).

Dikatakan Guntur, penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pekan lalu seiring peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Johan sendiri diketahui belum dilakukan pemeriksaan, dengan alasan kesehatan.

"Sudah ditetapkan (Johan sebagai tersangka) minggu kemarin, meski yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali tidak hadir. Alasannya kesehatan, sakit," ungkap Guntur.

Menindaklanjuti peningkatan status perkara ini, kata Guntur, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dengan segala daya upaya dan janji manis dan mengumpulkan uang. Tapi setelah itu kegiatannya tidak ada. Kita menunggu petunjuk jaksa arahnya ke mana," lanjut Guntur.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus ini sebelumnya, polisi telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi, yang terdiri dari saksi korban dan juga saksi pelapor serta satu maskapai penerbangan AirAsia.

Sementara dari informasi yang diperoleh terdapat ratusan calon jamaah umrah yang menjadi korban. Dari sekian banyak korban tersebut diketahui hanya tiga orang yang membuat laporan ke Polda Riau.

"Yang melapor (ke Polda Riau) ada 3 LP (Laporan Polisi, red). Ada juga yang membuat laporan ke Polresta Pekanbaru," ujar Guntur beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, Polda Riau mengatakan tengah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan umrah Pentha Wisata.

Kasus dugaan penipuan ini yang dilakukan pengelola Pentha Travel adalah, bahwa pihak pengelola telah berikan janji keberangkatan umrah dan haji bagi beberapa masyarakat yang tergiur menggunakan jasa biro perjalanan tersebut.

Namun, setelah beberapa masyarakat telah melunasi uang iuran sebesar yang dipatok, hingga kini, masyarakat para calon jemaah tidak juga diberangkatkan tanpa mendapat kepastian dari pihak Pentha Travel.

Sebelumnya, Johan, pemilik Pentha Travel dibawa ratusan calon jamaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian‎ Terpadu. Kepolisian Daerah Riau, Jumat (29/9/2017) sore. Mereka ingin Johan itu diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah.

Setidaknya dari tahun itu, ada sekitar 708 calon jemaah yang ‎mendaftar diduga menjadi korban penipuan. Johan disebut calon jemaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun tidak pernah terealisasi sampai tahun ini. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler