Dua Pelaku PETI Ditangkap Polsek Kuantan Tengah

Kamis, 26 Oktober 2017 - 20:59 WIB
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK.

RIAUMANDIRI,co. TELUK KUANTAN - Polsek jajaran Polres Kuansing terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kali ini dua orang pelaku PETI ditangkap di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah di Desa Munsalo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Aktivitas kedua pelaku tersebut sudah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan.

Dijelaskan Lumban, pada Rabu, 25 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB telah ditangkap pelaku PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah Iptu Liston Sihombing, SH beserta 6 personel Polsek Kuantan Tengah.

Sebelumnya tim dari Polsek Kuantan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas PETI, tepatnya di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dengan adanya laporan masyarakat, tim Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak dengan melakukan penyisiran di lahan kebun karet milik Ramli yang berada di pinggir jalan poros PT RAPP, Desa Munsalo Kopah, Kuantan Tengah dan menjumpai 1 unit PETI sedang beroperasi.

 

Dua pelaku PETI yang berhasil ditangkap aparat Polsek Kuantan Tengah.


Dalam operasi ini tim Reskim Polsek Kuantan Tengah berhasil menangkap 2 orang pelaku PETI, yakni Hendiayana merupakan warga RT/RW 002/002, Kelurahan Jatiroto, Kecamatan Rayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, dan Mariadi warga Sungai Mati, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara.

"Sampai di TKP benar ditemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah Iptu Liston Sihombing SH berserta 6 personel langsung menangkap kedua pelaku, yakni Hendiayana dan Mariadi untuk diproses sesuai UU yang berlaku dikarenakan tidak mengindahkan imbauan selama ini," ujarnya.

Untuk barang bukti  (BB) yang diamankan yakni 1 unit mesin dompeng merk Daesung, 1 unit keong ukuran 6, 1 batang pipa stik,1 selang spiral, dan1 lembar karpet. Kedua pelaku tersebut telah dibawa ke Mako Polsek Kuantan Tengah untuk proses penyidikan. ***


Reporter    : Suandri
Editor          : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler