RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Staf Ahli Gubernur Dwi Agus Sumarno, kembali menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi Riau. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Pidana Khusus Kejati Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun Riaumandiri.co, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau itu diperiksa pada Senin (23/10) kemarin. Dwi sempat beberapa jam berada di Ruang Penyidik Pidsus Kejati Riau, dan keluar pada sore hari.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, tidak menampik adanya pemeriksaan terhadap menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun tersebut. Meski begitu, Sugeng belum bersedia mengungkapkan Dwi diperiksa dalam kasus yang mana.
Sementara dari data yang diperoleh, mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau hanya berurusan dengan dugaan korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru, dan dugaan korupsi revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru. Untuk kasus yang disebutkan terakhir, Dwi Agus Sumarno sudah pernah dipanggil beberapa waktu lalu.
"Hanya dua itu (RTH dan revitalisasi Mesjid Raya,red). Tidak ada kasus lain," ungkap Sugeng kepada Riaumandiri.co, Selasa (24/10).
Lebih lanjut, pemanggilan terhadap Dwi Agus Sumarno tersebut, sesuai dengan kebutuhan Penyidik guna membuat terang suatu perkara yang ditangani. "Mungkin masih ada dokumen yang kurang dan diperlukan penyidik," lanjut Sugeng.
Masih dari sumber di Kejati Riau, pemeriksaan Dwi Agus Sumarno kali ini terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan dua RTH di Pekanbaru, yakni yang berada di Jalan Ahmad Yani depan rumah dinas Walikota Pekanbaru, dan RTH di lahan eks Kaca Mayang Jalan Sudirman.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Oktober 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang