RIAUMANDIRI.co, UJUNGTANJUNG - Jajaran Sat Narkoba Polres Rohil lakukan pemusnahan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (23/10).
Pemusnahan barang bukti ini masing-masing milik pelaku Budi Harianto yang ditangkap pada Sabtu (30/10/17) di Simpang Martabak, dalam bus ALS, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 447,09 gram. Dari berat tersebut disisihkan untuk unit laboratorium forensik seberat 24,145 gram, dan dimusnahkan 422,945 gram.
Kemudian barang bukti dari pelaku M Ariansyah Lubis. Ditangkap di Kecamatan Simpang Kanan, pada Kamis (28/10/17) dengan berat narkotika jenis sabu seberat 20,99 gram, disisihkan dengan berat 9,981 gram, untuk dimusnahkan seberat 11,009 gram.
Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Waka Polres Rohil, Kompol Kurnia Setyawan SIK, Penasehat Hukum tersangka, Ketua Pengadilan Negeri Rohil/diwakilkan, Kajari Rohil,Danramil Tanah Putih Kapten Khairul. Dinas Kesehatan, Tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat Agama, pemuda dan undangan.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dicampur dengan air dan detergen yang kemudian dibuang ke septytank yang ada di samping gedung tanggal panaluan.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Oktober 2017
Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Nandra F Piliang