RIAUMANDIRI.co, BANTEN - Dengan adanya tindak kekerasan aparat terhadap salah satu wartawan saat melaksanakan kerja jurnalistik, meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin pada Jumat (20/10) lalu oleh oknum aparat hukum, dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Dalam pasal 8 UU No. 40/1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum.
Atas tindakkan itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menyatakan:
1. Mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut.
2. Menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut.
3. PWI Provinsi Banten mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PWI Banten, Firdaus, Sabtu (21/10).
Seperti pemberitaan yang telah beredar luas, bentrok mahasiswa dan aparat terjadi ketika mahasiswa berupaya menutup jalan pada pukul 17.45 WIB di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin pada Jumat (20/10) lalu.
Saat itu aparat membubarkan paksa massa. Di saat kisruh tersebut, Panji Romadon, salah satu wartawan Banten Pos diciduk anggota kepolisian.
“Lagi mau ngambil foto, digebuk di belakang. Pas nengok langsung diteriakin provokator. Terus diinjak-injak dan dicekek. Trus dibawa ke mobil yang di DPMSTP Kota Serang,” kata Panji seperti dikutib bantennews.co.id.
Saat itu, Panji mengaku telah memperlihatkan kartu pers kepada anggota kepolisian yang menciduknya dari kerumunan massa. “Di mobil udah saya kasih lihat kartu pers saya. Habis itu tetap dipukul, saksinya ada,” kata Panji.
Tidak hanya itu, bahkan oknum aparat mengucapkan ancaman terhadap dirinya. “Setelah itu diancam akan diculik dan dibunuh. Kalau yang narik sekitar tiga orang. Yang mukul pas kasih kartu pers itu satu orang. Yang Ancem satu orang,” ujarnya.
Editor: Nandra F Piliang