RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Setelah gugatannya diterima oleh MA pada 2 Oktober lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau akan melakukan aksi demonstrasi dengan menurunkan 10 ribu massa yang terdiri dari buruh, dalam aksi demo pada Senin (23/10/2017) depan.
Aksi ini terkait Peraturan Men LHK No. 17/2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang akan mengakibatkan PHK massal pada buruh.
"Setelah kita melakukan Proses ke MA, dan Ssudah di terima oleh MA. Kenapa kementrian LHK tidak kunjung mengikuti keputusan MA tersebut," ujar Ketua DPD K SPSI Riau Nursal Tanjung di kantornya di Jalan Paus - Pekanbaru, Kamis (19/10/17).
"Maka dari Itu, DPD K SPSI Riau akan menyuarakan kepada pemerintah dan juga kepada kementrian melalui Aksi demo yang akan kita gelar pada hari Senin nanti, dengan menurukan 10 ribu buruh dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau," tambahnya.
Dijelaskan Nursal, titik kumpul aksi ini antinya di depan Kantor Gubenur Riau dan Kemudian Akan melakukan Long march ke Kantor DPRD Riau. Aksi ini juga akan diikuti pengurus K SPSI Pusat serta Tokoh Masyarakat Riau.
"Kita meminta agar Pimpinan Daerah yakni Gubenur Riau dan Juga Ketua DPRD Riau mau menerima massa dan dapat memperjuangkan aspirasi buruh," harapnya.
Pihaknya juga menyayangkan kenapa Menteri LHK tidak memiliki hati nurani dengan peraturan baru, yang mereka keluarkan akan berdampak pada PHK besar-besaran di Provinsi Riau.
"Jika memang peraturan baru kementerian LHK ini tetap dipertahankan, maka K SPSI akan Melakukan Aksi demo seratus ribu massa ke Istana Negara dan Juga ke DPD RI. Jika perlu kita akan memintak makan di kediaman Mentri LHK tersebut," tegasnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak dikeluarkannya putusan baru Kementrian LHK ini, DPD K SPSI Riau sudah menyurati Presiden, Kementerian, bahkan seluruh asosiasi supaya memaklumi dan patuh terhadap pembatalan Permen LHK tentang HTI tersebut oleh MA.
Jika aturan ini tetap diterapkan, jutaan lahan gambut di Riau akan jadi kawasan hutan dan ratusan ribu pekerja terancam di PHK.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Oktober 2017
Reporter: Andika
Editor: Nandra F Piliang